Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Persaingan Usaha dalam Penyusunan Perda
Terbaru

Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Persaingan Usaha dalam Penyusunan Perda

Untuk mengantisipasi persekongkolan pelaku usaha dalam pengadaan barang/jasa serta perilaku lain di Pemerintah Propinsi, serta peningkatan upaya pencegahan melalui advokasi kebijakan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tekankan pentingnya harmonisasi kebijakan persaingan usaha dalam berbagai peraturan di pemerintah daerah guna mengakselerasi pertumbuhan perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam keterangan persnya, saat membuka kegiatan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (16/11).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Sumatera Selatan tersebut, Afif Hasbullah turut menekankan pentingnya koordinasi kedua Lembaga dalam mengantisipasi persekongkolan pelaku usaha dalam pengadaan barang/jasa serta perilaku lain di Pemerintah Propinsi, serta peningkatan upaya pencegahan melalui advokasi kebijakan.

Baca Juga:

“KPPU menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang terus mendukung proses advokasi yang dilakukan oleh KPPU sehingga asistensi dalam harmonisasi kebijakan yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dapat terus diwujudkan di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Afif.

Sekda Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar mengakui bahwa koordinasi kedua Lembaga penting dilakukan, khususnya dalam penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Selatan.

Sinergitas dan kolaborasi yang baik antara KPPU dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktek monopoli dan mengupayakan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

“UU No.5/1999, saya harap dapat dipedomani oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan adanya panduan serta legalitas hukum yang berlaku, kegiatan pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dan melibatkan stakeholder,” ujar Nasrun.

Sebelumnya, kemajuan teknologi turut dibarengi dengan perkembangan ekonomi digital. Bukan tidak mungkin, hal ini menyebabkan terjadinya praktik usaha tidak sehat khususnya di dunia digital. Oleh sebab itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berupaya meningkatkan kierjanya untuk memantau ada tidaknya praktik usaha tidak sehat di bidang ekonomi digital.

Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia tidak menutup kemungkinan adanya persaingan usaha kurang sehat. Oleh sebab itu, KPPU malakukan pengawasan di sektor ini.

“Ini jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan KPPU, baik dari kebijakan maupun potensi persaingan usaha,” katanya.

Mantan Ketua KPPU ini juga mengatakan bahwa KPPU memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dari pemerintah. Menurutnya, KPPU menggandeng Kementerian Kominfo dalam bekerja mengawasi persaingan yang dimungkinkan terjadi. Menurutnya, KPPU siap menjadi rekan khusus Kominfo dalam penyusunan regulasi sektoral yang efektif dan fleksibel dalam meningkatkan perkembangan ekonomi digital dan teknologi yang sangat pesat.

Adapun tujuan MoU itu untuk mewujudkan pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pengawasan kemitraan usaha di bidang komunikasi dan informatika.

Tags:

Berita Terkait