Pentingnya Inklusivitas dan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas
Terbaru

Pentingnya Inklusivitas dan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Indonesia telah mewajibkan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 1% penyandang disabilitas dari total tenaga kerja. Di samping itu, untuk membentuk pertumbuhan dan produktivitas yang berkualitas, pelaku usaha perlu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tenaga kerja dan penyandang disabilitas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto . Foto: RES
Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto . Foto: RES

Pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja melalui perlindungan tenaga kerja hingga penyediaan platform untuk peningkatan kemampuan para tenaga kerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Hal tersebut dikarenakan tenaga kerja dan pemerintah merupakan mitra pembangunan. Bahkan, produktivitas industri juga bergantung pada akuntabilitas dan kerja keras para tenaga kerja.

“Adopsi keterampilan baru sangat penting. Selama tahun-tahun awal pandemi, sekitar 255 juta tenaga kerja penuh waktu hilang dan mengakibatkan penurunan pendapatan tenaga kerja global sebanyak 8,3% tahun ini,” ungkap Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari pernyataan resmi ketika memberikan sambutan dalam acara Labour20 (L20) Summit yang digelar di Kuta, Bali, Senin (14/11),

Menurut Airlangga, di era digitalisasi yang tak terbendung lagi saat ini, peningkatan kerangka perlindungan sosial menjadi hal yang sangat penting serta terdapat kebutuhan untuk membangun kembali keterampilan  tenaga kerja baru dan melatih kembali yang sudah ada agar mampu beradaptasi dengan sifat pekerjaan baru.

Baca Juga

“Memperoleh keterampilan baru adalah inti dari tema L20, yang menekankan pada pentingnya pemulihan tenaga kerja dan pekerjaan agar mereka lebih tahan terhadap guncangan di masa depan,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa Program Kartu Prakerja yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia telah dirancang untuk memenuhi tujuan tersebut serta mampu untuk mempersiapkan generasi berikutnya dengan perangkat pengetahuan baru dan pada saat yang bersamaan mampu meningkatkan inklusi keuangan.

“Hingga saat ini, program tersebut telah menyalurkan lebih dari Rp34 triliun kepada lebih dari 14 juta orang, di mana 50% adalah perempuan,” ungkap Menko Airlangga.

Selanjutnya, pandemi Covid-19 telah mengajarkan untuk tidak mengabaikan peran perlindungan bagi tenaga kerja. Dengan program pelatihan ulang melalui pelatihan kejuruan berkelanjutan, Pemerintah meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja agar lebih mudah beradaptasi dengan perubahan.

Airlangga juga menjelaskan bahwa Indonesia telah mewajibkan untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 1% penyandang disabilitas dari total  tenaga kerja. Di samping itu, untuk membentuk pertumbuhan dan produktivitas yang berkualitas, pelaku usaha perlu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi  tenaga kerja dan penyandang disabilitas.

“Kita perlu memastikan tempat kerja yang inklusif. Dengan inklusivitas, lingkungan kerja yang kondusif dan produktivitas yang lebih tinggi lebih mungkin tercapai, “ ucap Menko Airlangga yang kemudian menyampaikan harapan agar L20 dapat berkontribusi pada upaya bersama dalam mempromosikan pekerjaan inklusif.

Kemudian Airlangga menjelaskan bahwa unsur tenaga kerja sangat penting dan utama dalam berbagai perjanjian internasional. Sebagai salah satu engagement group G20, Forum L20 telah menyampaikan aspirasinya dengan menyerahkan komunike kepada Pemerintah beberapa waktu yang lalu.

General Secretary of International Trade Union Confederation Sharan Burrow pada sesi tersebut turut menyampaikan terima kasih atas komitmen Menko Airlangga serta apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan peningkatan keahlian bagi tenaga kerja.

Tags:

Berita Terkait