Penundaan Pemilu Dinilai Bentuk Pelanggaran Konstitusi Serius
Utama

Penundaan Pemilu Dinilai Bentuk Pelanggaran Konstitusi Serius

Mendesak pemerintah dan DPR menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan taat kepada konstitusi dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Pemilu harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun sekali sesuai Konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Jika pemilu ditunda 1-2 tahun, kata Hamdan Zoelva, siapa yang akan menjabat presiden, anggota kabinet menteri, dan anggota DPR, DPD, DPRD seluruh Indonesia. Sebab masa jabatan seluruhnya berakhir pada September 2024. Lagipula, konstitusi tidak mengenal pejabat presiden, tapi pelaksana tugas kepresidenan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan).

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar setelah menerima pelaku UMKM, para pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di ruang Delegasi DPR, menyampaikan usulan penundaan Pemilu 2024, dua sampai tiga tahun secara terbuka. Dia beralasan penundaan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi.

Gayung bersambut. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto masih terkesan malu-malu. Lain halnya dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden, bukan hal tabu untuk dibahas.

Menurut dia, selagi prosesnya dilakukan secara konstitusional, menjadi sah. Menyusul sikap politik dari partai besar seperti PKB dan Golkar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sepakat apabila Pemilu 2024 diundur. Dia menjelaskan lima alasan agar pemilu dapat diundur, salah satunya pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Tags:

Berita Terkait