Penyebab Good Corporate Governance Tidak Berjalan dalam Perusahaan
Terbaru

Penyebab Good Corporate Governance Tidak Berjalan dalam Perusahaan

Perlu adanya dukungan dari pihak regulator untuk membuat suatu payung hukum dalam penerapan GCG untuk mengarahkan dan mengelola bisnis.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Good Corporate Governance (GCG) telah hadir sejak lama yang kembali digunakan dengan pendekatan baru. GCG hadir sesuai dengan perkembangan sosial dan masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan kemajuan praktik bisnis.

Konsep GCG sangat dinamis dan akomodatif terhadap berbagai perubahan yang bertujuan untuk menjaga agar perubahan tersebut tidak mengganggu keseimbangan sistem yang telah ada sebelumnya.

Ada dua hal yang menjadi konsep dalam GCG yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat waktu, lalu yang kedua adalah kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

Baca Juga:

GCG erat kaitannya dengan aspek hukum. Perusahaan yang dikelola dengan baik adalah perusahaan yang memiliki strategic plan jangka panjang dan untuk itu perlu memperhatikan berbagai kepentingan pihak terkait.

Penerapan prinsip GCG di Indonesia, dipengaruhi oleh faktor budaya dan historis. Kedua aspek prinsip tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan erat satu sama lain.

Faktor tersebut memberikan kendala bagi pemerintah dalam memberlakukan dan menerapkan berbagai kebijakannya. Kemajemukan dan kompleksitas masyarakat menjadi penunjang faktor sulitnya dalam upaya menciptakan konsep manajemen pengelolaan yang baik.

GCG menjadi penting lantaran kehadirannya merupakan salah satu solusi dalam menciptakan kegiatan berusaha yang kondusif dan dapat menghindarkan segala bentuk skandal dalam suatu perusahaan, terutama perusahaan Indonesia yang merupakan negara dengan budaya korupsi yang tinggi.

Sayangnya GCG tidak dapat diterapkan dengan maksimal oleh pihak-pihak yang ada di dalam perusahaan itu sendiri. Perlu adanya dukungan dari pihak regulator untuk membuat suatu payung hukum dalam penerapan GCG untuk mengarahkan dan mengelola bisnis.

Vitalnya pengelolaan GCG di Indonesia dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi serta pasar global yang kompetitif.

Senior Partner dari Guido Hidayanto & Partners, Mohamad Kadri menjelaskan ada beberapa faktor mengapa GCG tidak berjalan di dalam suatu perusahaan.

“Ada beberapa alasan mengapa GCG ini tidak berjalan pada suatu perusahaan, yaitu perusahaan merekrut direksi atau komisaris secara kolusi dan nepotisme, lalu direksi atau komisaris ini lalai dalam menjalankan tugasnya, karena adanya benturan kepentingan dengan kepentingan ekonomi perusahaan, serta tidak adanya pengendalian internal untuk mengawasi keuangan,” jelasnya pada sesi diskusi yang diadakan Hukumonline, pada Kamis (21/7).

Namun, Kadri memberikan cara agar permasalahan tersebut dapat diminimalisasi dengan cara yang paling umum adalah memulai dengan merekrut anggota direksi yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan perusahaan.

“Cara untuk menangani masalah ini adalah dengan melakukan rekrutmen anggota direksi dan dewan atau komisaris sesuai dengan kompetensi. Direksi atau komisaris ini nantinya wajib menerapkan business judgment rule seusai dari anggaran dasar perusahaan,” ungkapnya.

Selain melakukan pemilihan anggota direksi yang berkompeten, Kadri juga menjelaskan bahwa perlunya sistem pengawasan yang efektif untuk mengawasi kinerja direksi atau komisaris.

“Perusahaan juga perlu sistem pengawasan untuk mengawasi direksi atau komisaris, dan perusahaan perlu melakukan pengendalian internal yang efektif untuk memastikan lancarnya keuangan,” paparnya.

Selain memilih direksi dan melakukan sistem pengawasan secara berkala terhadap direksi atau komisaris, perusahaan juga perlu mempekerjakan pihak eksternal termasuk auditor eksternal untuk menilai kinerja perusahaan secara objektif.

Pada akhirnya, penegakan hukum sangat berpengaruh terhadap terwujudnya GCG, karena penegakan hukum saat ini masih belum mencerminkan perlindungan yang menyeluruh dan belum memihak pada keadilan yang diharapkan di masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info