Penyusunan Ancaman Pidana Harus Objektif dan Berbasis Data
Rancangan KUHP:

Penyusunan Ancaman Pidana Harus Objektif dan Berbasis Data

Yurisprudensi dan hasil kajian atas pelaksanaan KUHP selama ini bisa dijadikan rujukan. Sebaiknya penentuan hukuman bukan hasil negosiasi politik.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Yurisprudensi Kealpaan dalam Pasal 359 KUHP)

 

Perlunya pertimbangan matang dalam penyusunan jenis hukuman dan faktor-faktor yang memperberatnya juga disuarakan Ni Made Martini Puteri. Kriminolog FISIP Universitas Indonesia ini memberi contoh selama ini perbuatan pidana yang dilakukan di malam hari berimplikasi pada perberatan hukuman. Filosofinya karena malam hari suasana tenang memungkinkan orang melakukan kejahatan brutal, sehingga orang yang mengganggu ketenangan orang lain layak diperberat hukumannya. Lantas, apakah siang hari orang tak bisa melakukan kejahatan brutal? Faktanya, kata Ni Made, banyak kejahatan saat ini yang dilakukan siang hari dengan cara-cara yang brutal, sama brutalnya dilakukan di tempat gelap malam hari.

 

Ia juga meminta para penyusun tidak menggeneralisasi model penghukuman seolah-olah semua tindak pidana hanya berujung pada hukuman penjara. Sesuai dengan perubahan paradigma pemidanaan, dan kondisi faktual kelebihan beban lembaga pemasyarakatan, sebaiknya hukuman alternatif selain penjara diperkuat. Selain itu, penghukuman perlu memerhatikan kelompok rentan seperti anak-anak, kaum difabel, dan faktor usia. “Penghukuman harus mempertimbangkan keadilan,” ujarnya.

 

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulva menyarankan agar Pemeirntah dan DPR melakukan kajian ulang terhadap substansi RUU KUHP. Berdasarkan penelusurannya, masih ada beberapa pasal replikasi yang menunjukkan disparitas. Jika inkonsistensi perumusan pidana itu dibiarkan, kelak akan timbul masalah dalam praktik.

Tags:

Berita Terkait