PERADI Lantik 330 Advokat sebagai Anggota
Berita

PERADI Lantik 330 Advokat sebagai Anggota

DPN PERADI melanjutkan rangkaian acara pelantikan 330 anggota advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (28/1).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Pelantikan 330 anggota advokat PERADI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: istimewa.
Pelantikan 330 anggota advokat PERADI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: istimewa.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. secara resmi melantik 330 anggota advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Akibat situasi pandemi, pelantikan akan dilakukan bertahap selama 10 hari, dengan masing-masing peserta 30 advokat. Adapun rangkaian acara Pelantikan dan Pengangkatan Advokat yang dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 ini telah dilaksanakan kembali pada pagi ini (28/1).

 

Acara terdiri atas dua sesi. Sesi pertama, yakni Pelantikan dan Pengangkatan Advokat oleh PERADI berdasarkan surat keputusan yang dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal, Viator Harlen Sinaga, S.H., M.H. Selanjutnya, berdasarkan Surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: W10-U/466/HM.01.1/I/2021 tertanggal 21 Januari 2021 perihal Undangan Penyumpahan yang ditujukan kepada PERADI, dilaksanakan pula sesi kedua yakni Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat untuk wilayah DKI Jakarta. Penyumpahan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Wilayah DKI Jakarta, H. Sunaryo, S.H., M.H.

 

Berikut adalah jadwal pelaksanaan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat yang dihadiri oleh total jumlah 330 peserta, terdiri atas 90 perempuan dan 240 laki-laki.

 

Hukumonline.com

 

Sebelumnya, para calon advokat telah menuntaskan sejumlah tahapan persyaratan formal yang ditetapkan oleh PERADI, satu-satunya organisasi yang menaungi profesi advokat dan memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan maupun pengangkatan advokat. Sejumlah tahapan tersebut di antaranya, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta menjalani masa magang selama dua tahun dan berusia minimal 25 tahun.

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah dilantik. Ia juga menyampaikan urgensi single bar sebagai jaminan kualitas advokat. “Untuk dapat berkualitas, harus ada standarisasi profesi advokat yang baik, ujian advokat yang baik. Untuk dapat mencapai itu, dibutuhkan satu organisasi advokat yang tunggal. Saya meminta Anda untuk ikut memperjuangkannya, bukan untuk kepentingan Anda, tetapi untuk para pencari keadilan. Bagaimanapun, kita adalah penegak hukum yang bersifat independen. Independensi seorang advokat adalah syarat mutlak tegaknya rule of law,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Bidang Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dan Magang, Ardian Rizaldi, S.H. menjelaskan, setiap peserta calon advokat dan orang-orang yang hadir wajib membawa hasil tes Rapid dan mematuhi protokol pencegahan Covid-19. “Mereka harus menganakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer. Peserta juga tidak diperkenankan membawa pendamping atau keluarga dan tidak membawa kendaraan mobil atau motor ke area gedung PT DKI Jakarta,” katanya.

 

Acara dihadiri pula Pengurus DPN PERADI yakni Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dan Magang, H. Bun Yani, S.H., M.H. dan Ketua Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi, S.H., MBA., L.LM.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait