Sebuah rumah dapat berdiri megah, rekening dapat berisi miliaran rupiah, dan sebidang tanah dapat berpindah tangan berkali-kali. Tetapi satu pertanyaan selalu lebih penting daripada nilai aset itu sendiri, dari mana semuanya berasal? Pertanyaan sederhana tersebut kini memperoleh relevansi baru ketika Indonesia memasuki babak penting pembentukan regulasi mengenai perampasan aset terkait tindak pidana.

Pada 6 Oktober 2026, DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Tahap berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Pemerintah yang dijadwalkan mulai 10 November 2026. DPR menargetkan pembahasannya selesai paling lambat pertengahan Desember. Momentum tersebut patut dibaca bukan semata sebagai agenda legislasi. Ia merupakan kesempatan untuk menjawab persoalan yang selama ini mengemuka dalam pemberantasan tindak pidana: bagaimana membuat kejahatan tidak lagi menghasilkan keuntungan? Sebab, hukuman kepada pelaku penting. Tetapi mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat juga tidak kalah penting.
Bayangkan sebuah aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Rumahnya ada. Tanahnya ada. Uangnya ada. Kendaraannya ada. Tetapi ketika hendak ditarik kembali, persoalannya tidak sesederhana mengambil barang yang bukan haknya. Ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Ada bukti yang harus diuji. Ada pihak ketiga yang mungkin memiliki hubungan hukum dengan aset tersebut. Ada pula kemungkinan aset telah berpindah, disamarkan, atau bercampur dengan kekayaan yang diperoleh secara sah. Pada titik inilah negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Namun, justru karena kewenangannya kuat, instrumen itu membutuhkan pagar yang lebih kuat. Negara harus kuat mengejar aset hasil kejahatan, tetapi hukum harus lebih kuat mengendalikan cara negara mengejarnya.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalannya memang tidak sederhana. Sejumlah isu penting masih menjadi perhatian, antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, pembagian kewenangan antarlembaga, hingga pengelolaan aset setelah dirampas. Dalam diskursus di DPR, prinsip due process of law, proporsionalitas, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan juga mendapat perhatian. Semua itu bukan untuk memperlemah pemberantasan kejahatan. Justru sebaliknya. Semakin efektif negara ingin mengambil kembali aset hasil kejahatan, semakin kuat pula dasar hukum yang harus menopangnya. Sebab dalam negara hukum, kewenangan tidak cukup hanya diberikan. Kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas).
Di sinilah kita perlu membedakan antara kekuatan negara dan perluasan kekuasaan negara. Keduanya dapat terlihat serupa, tetapi sesungguhnya berbeda. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menelusuri aset hasil kejahatan, membekukan dan mengamankannya sesuai hukum, membuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana, merampasnya melalui prosedur yang sah, lalu mengembalikan manfaatnya kepada negara atau pihak yang berhak. Sebaliknya, kekuasaan yang tidak memiliki batas dapat menjadikan kewenangan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu dirancang bukan hanya untuk menjawab “apa yang dapat dirampas?”, tetapi juga “kapan dapat dirampas, berdasarkan bukti apa, melalui siapa, dengan pengawasan siapa, dan bagaimana warga memperoleh kesempatan untuk membela haknya?” Pertanyaan terakhir sangat penting. Sebab hukum yang baik bukan hanya melindungi negara dari kejahatan. Ia juga melindungi warga negara dari kesalahan penggunaan kekuasaan.
Perlindungan pihak ketiga menjadi salah satu contoh konkret. Tidak semua orang yang namanya berkaitan dengan sebuah aset otomatis merupakan pelaku tindak pidana. Bisa terdapat pasangan, ahli waris, mitra usaha, kreditur, atau pihak lain yang memperoleh hak secara sah dan beritikad baik. Karena itu, mekanisme keberatan dan pengujian oleh lembaga peradilan bukanlah hambatan bagi asset recovery. Ia justru merupakan jaminan agar pemulihan aset memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Dengan mekanisme demikian, negara tidak kehilangan ketegasannya. Sebaliknya, tindakan negara menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan pengelolaan aset yang telah dirampas. Aset tidak boleh sekadar berpindah dari tangan pelaku ke tangan negara tanpa tata kelola yang transparan. Nilai ekonominya harus dijaga, pengelolaannya harus profesional, dan pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, asset recovery bukan sekadar tindakan merampas. Ia adalah rantai kebijakan: menelusuri, mengamankan, membuktikan, merampas, mengelola, dan akhirnya memulihkan.
















