Dari seluruh pembahasan di atas, cukup jelas bahwa banyak hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan oleh In-House Counsel dalam melakukan antisipasi, mitigasi, dan pengawalan atau penanganan perkara hukum antar BUMN.
*) Ezra Halleluyah Awang, In-House Counsel di Sub Departemen Legal and Compliance PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















