Perbedaan Konseptual Aspek Modal, Pajak, dan Izin Usaha dalam Rezim Penanaman Modal di Indonesia
OPINI

Perbedaan Konseptual Aspek Modal, Pajak, dan Izin Usaha dalam Rezim Penanaman Modal di Indonesia

Fenomena disharmonisasi konseptual antara UUPM, UUCK, UU UMKM, dan UU HPP bukan sekadar persoalan teks regulasi, melainkan problematika desain regulasi lintas rezim yang berdampak langsung ke praktik hukum, kepercayaan investor, dan kepastian usaha. Tantangan mendasar tetap bagaimana menyelaraskan konsep modal/investasi, klasifikasi usaha, dan kapasitas fiskal agar tidak terjadi kesenjangan konseptual yang merugikan pelaku usaha kecil dan penegak hukum.

•Bacaan 7 Menit
AR
Penulis Opini

Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko per 5 Juni 2025, perizinan usaha berbasis risiko dengan Online Single Submission (OSS) perlu dicermati lebih seksama. Untuk rekan-rekan profesional bidang hukum, terutama notaris/PPAT, pengacara, konsultan pajak dan pelaku usaha yang masih belum familiar dengan Penanaman Modal (PMA dan PMDN), pahami dahulu adanya disharmonisasi konseptual antara UUPM, UU Cipta Kerja, UU UMKM, dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam mengklasifikasikan skala usaha. Sebab, masing-masing menggunakan parameter ekonomi yang berbeda — yakni nilai investasi, modal usaha, kekayaan bersih, atau omzet tahunan.

Albert R. Aruan. Foto: Istimewa
Albert R. Aruan. Foto: Istimewa

Disharmonisasi ini "belum sampai pada pertentangan norma", tetapi menimbulkan ketidakefisienan dan ketidakpastian dalam praktik, terutama bagi pelaku UMK yang sulit memenuhi kriteria nilai modal produktif (tanpa tanah dan bangunan) sebagaimana disyaratkan dalam rezim penanaman modal.

Narasi ini disusun terkait berlakunya PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) atau "OSS baru" untuk menyoroti tantangan harmonisasi antar-regim.

Latar Belakang

Dalam lanskap regulasi ekonomi Indonesia pasca UU Cipta Kerja, satu tantangan mendesak bagi praktisi hukum dan pelaku usaha adalah ketidaksinkronan konseptual dalam perangkat hukum yang mengatur investasi, pembinaan UMKM, dan kewajiban perpajakan.

Meskipun tujuan masing-masing regulasi tampak sejalan — yakni mendorong investasi, memperkuat UMKM, dan memperluas basis pajak — tetapi perbedaan terminologi dan satuan ukur (modal investasi, kekayaan bersih, omzet, modal usaha, penjualan tahunan, dan sebagainya) menimbulkan keraguan praktis dan risiko kepastian hukum.

Untuk memudahkan pemahaman, narasi ini disusun menjadi 4 bagian pokok:

  1. Konsep penanaman modal beserta peran PP 28/2025 dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko;
  2. Disharmonisasi konseptual antara UUPM, UU UMKM (termasuk UU Cipta Kerja) dan UU HPP (serta turunannya);
  3. Implikasi praktis bagi notaris/PPAT, pengacara, konsultan pajak, dan pelaku usaha;
  4. Rekomendasi konseptual dan langkah harmonisasi regulasi.

Konsep Penanaman Modal dan Perizinan Berbasis Risiko (PP 28/2025)

1. UUPM dan Transformasi Regulasi Investasi

Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM)—terutama setelah harmonisasi melalui UU Cipta Kerja (dan peraturan pelaksanaannya). UUPM memberikan kerangka legal bagi investor (dalam negeri dan asing) untuk menanam modal dalam negeri, dengan syarat, insentif, dan prioritas tertentu.

hukum pajakinvestorpenanaman modal
Albert R. Aruan

Notaris/PPAT Jakarta Selaran & Praktisi Perpajakan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info