Korupsi dikelompokkan berdasarkan jenisnya, yaitu korupsi terkait dengan kerugian negara, korupsi terkait suap-menyuap, korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan, korupsi terkait dengan perbuatan curang, korupsi terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, serta korupsi terkait dengan gratifikasi.
Selain itu, merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, tindak memberi keterangan benar, bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka, saksi atau ahli atau orang yang memegang rahasia tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu serta saksi yang membuka identitas pelapor juga turut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dapat dilihat, karakteristik tindak pidana korupsi mensyaratkan pelaku atau tersangkanya haruslah aparat penegak hukum atau penyelenggara negara atau korporasi.
Dapat diartikan tindak pidana pencucian uang merupakan usaha untuk menyembunyikan fakta atau bahkan memalsukan data korupsi itu sendiri melalui transaksi keuangan.
Sedangkan korupsi merupakan kegiatan pencucian uang yang secara diam-diam dan tersembunyi dilakukan dalam suatu korporasi atau dilakukan oleh seseorang dengan penyalahgunaan wewenangnya.
















