Perkara Migor, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola CPO dan Produk Turunannya
Terbaru

Perkara Migor, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola CPO dan Produk Turunannya

KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kejaksaan RI menyidik perkara terkait ekspor minyak goreng (migor). Di sisi lain, KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah.  

KPK melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP terus mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu–hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK). Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri. 

"Sehingga, basis data ini dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri. Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," ungkap Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (26/4).

Integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng, optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait serta penguatan implementasi pungutan dana sawit.

Baca:

Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga. Sebelumnya, pada 9 Maret 2022 Pimpinan KPK telah memaparkan usulan ini kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian bertempat di kantor Menko Perekonomian. 

"KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas," ungkap Ipi.

Seperti diketahui, terkait perkara migor, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memanggil 37 pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret lalu. Adapun pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan),

dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.

Namun dari total 37 pihak yang mendapatkan panggilan tersebut, baru 4 (empat) produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan. Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.

Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan KPPU juga melayangkan 3 (tiga) surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

“Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal 3 (tiga) kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (POLRI), KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik POLRI untuk menghadirkan para pihak,” kata Gropera, Jumat (22/4).

Tags:

Berita Terkait