Perkuat Analisa Kebijakan, KPPU Bentuk Tim Ekonom
Berita

Perkuat Analisa Kebijakan, KPPU Bentuk Tim Ekonom

Tim ini nantinya dapat memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait persaingan usaha.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Perkuat Analisa Kebijakan, KPPU Bentuk Tim Ekonom
Hukumonline
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk tim ekonom yang terdiri atas tiga akademisi. Tim ini bertujuan untuk memperkuat analisa kebijakan serta menjawab tantangan dinamika usaha yang semakin cepat dan dinamis.

"Pembentukan tim ekonom diharapkan dapat memberikan perspektif yang berbeda guna memperkaya sudut pandang KPPU dalam menilai ada tidaknya distorsi pasar baik akibat perilaku pelaku usaha maupun kebijakan pemerintah," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/9).

Tim Ekonom KPPU, lanjut Syarkawi, nantinya diharapkan ikut memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait persaingan usaha. Tim ini terdiri atas satu orang kepala ekonom (chief economist) dan dua orang ekonom. (Baca Juga: Mengintip Cara KPPU Bongkar Kasus Persaingan Usaha)

Untuk Kepala Tim Ekonom adalah Rimawan Pradiptyo, yang tercatat sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Sedangkan dua anggota tim antara lain, Zakir Mahmud dari Universitas Indonesia dan Maman Setiawan dari Universitas Padjajaran.

Syarkawi menjelaskan dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang bergerak cepat dan bervariasi bentuknya, sangat penting bagi KPPU untuk menjaga kualitas analisa agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kalangan dunia usaha. Atas dasar itu pula, tim ini dibentuk.

"KPPU harus memastikan bahwa semua penilaian, putusan ataupun saran pertimbangan yang diterbitkan institusi ini benar-benar didasarkan pada fakta dan analisa yang komprehensif," katanya.

Menurut Syarkawi, analisa memadai yang didasarkan pada fakta dan analisa yang komprehensif sangatlah penting. Analisa seperti ini dipercaya dapat menghambat munculnya penilaian yang bisa menimbulkan disinsentif bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat. (Baca Juga: Menguji Kebenaran Hukum Persaingan dan KPPU)

Dalam kesempatan yang sama, ekonom senior Dorojatun Kuntjoro Jakti juga mengingatkan KPPU agar tidak henti-hentinya mencermati konstalasi perkembangan dunia usaha. Baik konstalasi yang terjadidi dalam negeri maupun tren perdagangan dunia.

"Pengawasan KPPU terhadap pasar ini bersifat permanent work yang akan terus menerus harus dilakukan, terlebih lagi pasar akan selalu memunculkan realitas baru setiap ada intervensi yang dilakukan oleh pemerintah," kata Menko Perekonomian pada era Presiden Megawati ini.

Untuk itu, menurut Dorojatun, KPPU juga memerlukan pengetahuan yang cukup luas dan selalu up to date agar dapat melahirkan penilaian yang relatif sesuai dengan kondisi riil dari suatu sektor yang menjadi obyek permasalahan.
Tags:

Berita Terkait