Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah ujung tombak pelayanan kesehatan di rumah sakit. IGD mempunyai kedudukan penting karena sering menjadi tempat pertama yang langsung menangani permasalahan kesehatan pasien. Karena itu, potensi terjadinya sengketa medis di IGD relatif besar. Beberapa kali terjadi konflik yang berujung tindakan kekerasan dari pasien dan/atau keluarga pasien terhadap tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan (khususnya dokter) yang bertugas di IGD.

Perlindungan hukum dokter dalam layanan gawat darurat adalah sebuah keniscayaan. Menurut penulis, untuk mewujudkan hal tersebut, harus dilakukan 3 hal yaitu: perkuat sosialisasi, edukasi, dan pemahaman pasien mengenai gawat darurat; perkuat pemahaman dan implementasi standar penanganan pasien gawat darurat; serta perkuat pemahaman dan implementasi rekam medis.
Pada dasarnya, layanan gawat darurat merupakan kewenangan dari dokter. Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai intervensi terhadap kewenangan tersebut. Kewenangan dokter dalam pelayanan gawat darurat adalah lege artis sepanjang sesuai dengan ketentuan. Beberapa ketentuan tersebut sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/ PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit; dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik.
Pada dasarnya fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kedisabilitasan (Pasal 174 (1) UU Kesehatan). Dalam kondisi Gawat Darurat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan (Pasal 174 (2) UU Kesehatan). Jadi, penolakan pasien oleh rumah sakit dan SDM Kesehatan (khususnya dokter) tidak diizinkan apabila pasien dalam kondisi gawat darurat. Pelayanan gawat darurat merupakan perwujudan dari fungsi sosial rumah sakit sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 189 (1) (f) UU Kesehatan.
UU Kesehatan mengatur mengenai sanksi hukum terhadap pelanggaran ketentuan gawat darurat. Pasal 438 (1) UU Kesehatan menyatakan bahwa, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jadi, pasal ini menjangkau: pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan. Kewajiban yang dituntut oleh UU Kesehatan adalah pertolongan pertama. Pasal 438 (2) UU Kesehatan menyebutkan dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ketentuan dalam pasal ini menjangkau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengertian gawat darurat harus jelas rujukannya dan tidak diperkenankan untuk membuat pengertian sendiri mengenai gawat darurat. Pengertian gawat darurat harus diedukasikan kepada pasien dalam bentuk sosialisasi (flyer, banner, dan lain-lain) di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain-lain).
Gawat darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan Kedisabilitasan (Pasal 1 (24) UU Kesehatan). Pengertian gawat darurat tersebut mengandung unsur: Keadaan Klinis Pasien; Butuh Tindakan Medis dan/atau; Psikologis; Segera; Guna Penyelamatan Nyawa dan Pencegahan Kedisabilitasan. Keadaan klinis adalah kondisi medis obyektif pasien yang mendesak dan secara profesional dinilai memerlukan tindakan segera guna menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Tindakan medis/psikologis adalah tindakan medis mencakup semua upaya diagnostik, terapeutik, atau kuratif yang dilakukan oleh tenaga medis (dokter, dokter gigi) atau tenaga kesehatan lainnya (perawat, bidan, paramedis) dalam kapasitas kewenangannya. Penyelamatan nyawa adalah segala upaya medis dan/atau psikologis yang dilakukan secara segera dan tepat guna mencegah kematian pasien yang berada dalam kondisi kritis, mengancam jiwa, atau tidak stabil. Pencegahan kedisabilitasan adalah tindakan segera untuk mencegah cacat atau gangguan fungsi permanen agar pasien tetap dapat hidup secara produktif dan bermartabat.
















