Perlindungan Hukum Dokter dalam Layanan Gawat Darurat
OPINI

Perlindungan Hukum Dokter dalam Layanan Gawat Darurat

Kategorisasi dan penanganan kegawatdaruratan harus secara jelas dan terperinci dinyatakan dalam rekam medis untuk mencegah sengketa medis dan perbedaan penafsiran kegawatdaruratan dengan BPJS Kesehatan. Pemahaman mengenai kegawatdaruratan harus sejalan dengan regulasi.

•Bacaan 6 Menit
WA
Penulis Opini

Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah ujung tombak pelayanan kesehatan di rumah sakit. IGD mempunyai kedudukan penting karena sering menjadi tempat pertama yang langsung menangani permasalahan kesehatan pasien. Karena itu, potensi terjadinya sengketa medis di IGD relatif besar. Beberapa kali terjadi konflik yang berujung tindakan kekerasan dari pasien dan/atau keluarga pasien terhadap tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan (khususnya dokter) yang bertugas di IGD.

Hukumonline
Hukumonline

Perlindungan hukum dokter dalam layanan gawat darurat adalah sebuah keniscayaan. Menurut penulis, untuk mewujudkan hal tersebut, harus dilakukan 3 hal yaitu: perkuat sosialisasi, edukasi, dan pemahaman pasien mengenai gawat darurat; perkuat pemahaman dan implementasi standar penanganan pasien gawat darurat; serta perkuat pemahaman dan implementasi rekam medis.

Pada dasarnya, layanan gawat darurat merupakan kewenangan dari dokter. Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai intervensi terhadap kewenangan tersebut. Kewenangan dokter dalam pelayanan gawat darurat adalah lege artis sepanjang sesuai dengan ketentuan. Beberapa ketentuan tersebut sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/ PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit; dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik.

Pada dasarnya fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kedisabilitasan (Pasal 174 (1) UU Kesehatan). Dalam kondisi Gawat Darurat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan (Pasal 174 (2) UU Kesehatan). Jadi, penolakan pasien oleh rumah sakit dan SDM Kesehatan (khususnya dokter) tidak diizinkan apabila pasien dalam kondisi gawat darurat. Pelayanan gawat darurat merupakan perwujudan dari fungsi sosial rumah sakit sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 189 (1) (f) UU Kesehatan.

UU Kesehatan mengatur mengenai sanksi hukum terhadap pelanggaran ketentuan gawat darurat. Pasal 438 (1) UU Kesehatan menyatakan bahwa, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jadi, pasal ini menjangkau: pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan. Kewajiban yang dituntut oleh UU Kesehatan adalah pertolongan pertama. Pasal 438 (2) UU Kesehatan menyebutkan dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ketentuan dalam pasal ini menjangkau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pengertian gawat darurat harus jelas rujukannya dan tidak diperkenankan untuk membuat pengertian sendiri mengenai gawat darurat. Pengertian gawat darurat harus diedukasikan kepada pasien dalam bentuk sosialisasi (flyer, banner, dan lain-lain) di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain-lain).

Gawat darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan Kedisabilitasan (Pasal 1 (24) UU Kesehatan). Pengertian gawat darurat tersebut mengandung unsur: Keadaan Klinis Pasien; Butuh Tindakan Medis dan/atau; Psikologis; Segera; Guna Penyelamatan Nyawa dan Pencegahan Kedisabilitasan. Keadaan klinis adalah kondisi medis obyektif pasien yang mendesak dan secara profesional dinilai memerlukan tindakan segera guna menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Tindakan medis/psikologis adalah tindakan medis mencakup semua upaya diagnostik, terapeutik, atau kuratif yang dilakukan oleh tenaga medis (dokter, dokter gigi) atau tenaga kesehatan lainnya (perawat, bidan, paramedis) dalam kapasitas kewenangannya. Penyelamatan nyawa adalah segala upaya medis dan/atau psikologis yang dilakukan secara segera dan tepat guna mencegah kematian pasien yang berada dalam kondisi kritis, mengancam jiwa, atau tidak stabil. Pencegahan kedisabilitasan adalah tindakan segera untuk mencegah cacat atau gangguan fungsi permanen agar pasien tetap dapat hidup secara produktif dan bermartabat.

Pasien harus diberikan pemahaman dan edukasi mengenai kriteria kegawatdaruratan dan kriteria pasien kegawatdaruratan berdasarkan Permenkes 47/2018 dalam bentuk sosialisasi. Kriteria kegawatdaruratan meliputi: Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; Adanya penurunan kesadaran; Adanya gangguan hemodinamik; Memerlukan tindakan segera; Kriteria gawat darurat lain yang ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan kriteria pasien kegawatdaruratan adalah meliputi: Gawat Darurat; Gawat Tidak Darurat; dan Darurat Tidak Gawat. Gawat Darurat adalah pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. Gawat Tidak Darurat adalah pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya kanker stadium lanjut. Darurat Tidak Gawat adalah pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya.

Pasien dibedakan menurut kegawatdaruratannya dengan memberi kode warna. Hal ini kurang dipahami oleh pasien dan kurang disosialisasikan oleh rumah sakit. Kategori merah: prioritas pertama (area resusitasi). Pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Pasien kategori merah dapat langsung diberikan tindakan di ruang resusitasi, tetapi bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut, Pasien dapat dipindahkan ke ruang operasi atau dirujuk ke rumah sakit lain. Kategori kuning: prioritas kedua (area tindakan). Pasien memerlukan tindakan definitif, tidak ada ancaman jiwa segera. Pasien dengan kategori kuning yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut dapat dipindahkan ke ruang observasi dan menunggu giliran setelah pasien dengan kategori merah selesai ditangani. Kategori hijau: prioritas ketiga (area observasi). Pasien cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Pasien dengan kategori hijau dapat dipindahkan ke rawat jalan, atau bila sudah memungkinkan untuk dipulangkan, maka Pasien diperbolehkan untuk dipulangkan. Kategori hitam: prioritas nol. Pasien meninggal atau cedera fatal yang jelas tidak mungkin diresusitasi. Pasien kategori hitam dapat langsung dipindahkan ke kamar jenazah.

Berdasarkan Permenkes 47/2018, Rumah Sakit Kelas A, B, C, D mempunyai level-level tertentu dan berbeda dalam pelayanan kegawatdaruratan. Hal ini kurang dipahami oleh pasien dan tidak teredukasi dengan baik kepada pasien. Demikian juga dengan kualifikasi SDM Kesehatan (khususnya dokter) yang memberikan layanan gawat darurat merupakan kewenangan dari rumah sakit untuk menentukannya, dan seharusnya bukan kewenangan BPJS Kesehatan. Kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 189 (1) (c) UU Kesehatan harus diterjemahkan dan diedukasikan dengan baik kepada pasien.

Pada dasarnya, setiap orang berhak menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya sendiri secara mandiri dan bertanggung jawab. Namun, terdapat pengecualiannya yaitu untuk Pelayanan Kesehatan dalam Keadaan Gawat Darurat (Pasal 4 (2) UU Kesehatan).

Pelayanan gawat darurat harus dilakukan sesuai dengan standar. Dokter merupakan pihak yang berwenang melakukan penilaian kriteria kegawatdaruratan di IGD. Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP berwenang: Memeriksa fisik dan mental pasien; Menegakkan diagnosis; Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 20 (1) Permenkes 2052/2011). Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang memberikan pelayanan kedokteran atau memberikan konsultasi keahlian dalam rangka melakukan pertolongan darurat, tidak memerlukan SIP di tempat tersebut (Pasal 7 (1) Permenkes 2052/2011). Kewajiban dokter terhadap pertolongan gawat darurat juga dipertegas dalam Pasal 275 UU Kesehatan. Bahkan, dalam penanganan kegawatdaruratan medis dokter dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya (Pasal 286 (1) (2) (c) UU Kesehatan).

Pelaksanaan kewenangan dokter ini harus mematuhi standar profesi (disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri), standar pelayanan (diatur dengan Peraturan Menteri) dan standar prosedur operasional (ditetapkan oleh Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan) sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 291 UU Kesehatan. Oleh karena itu, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak terjerat Pasal 438 (2) UU Kesehatan harus membuat SPO (Standar Prosedur Operasional) dan memantau implementasi SPO di fasilitas pelayanan kesehatannya. Dokter dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien (Pasal 273 (1) (a) UU Kesehatan).

Rumah sakit harus memastikan bahwa SDM Kesehatan yang bertugas di IGD telah memenuhi kriteria dan kualifikasi sebagaimana yang diatur dalam Permenkes 47/2018. Rumah sakit harus mampu: Mengkategorikan status pasien, apakah masuk ke dalam kategori merah, kuning, hijau atau hitam berdasarkan prioritas atau penyebab ancaman hidup (ABCDE = Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environment); Menilai ulang terus menerus; Menggunakan tag triase.

Kedudukan hukum rekam medis penting. Kategorisasi dan penanganan kegawatdaruratan harus secara jelas dan terperinci dinyatakan dalam rekam medis untuk mencegah sengketa medis dan perbedaan penafsiran kegawatdaruratan dengan BPJS Kesehatan. Pemahaman mengenai kegawatdaruratan harus sejalan dengan regulasi. Implementasi standar juga harus dicatat di dalam rekam medis.

Dokter dalam menjalankan praktik berhak untuk menolak keinginan pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 273 (1) (i) UU Kesehatan). Dokter dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan (Pasal 273 (2) UU Kesehatan). Hal ini perlu disosialisasikan kepada pasien.

 

*) Wahyu Andrianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

perlindungan hukumdokterrumah sakit
Wahyu Andrianto

Dosen dan Peneliti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info