BPS mencatat jumlah pekerja lepas di Indonesia meningkat sebesar 26% dari tahun 2019 menjadi 33,33 juta pada Agustus 2020. Hal ini menunjukkan perkembangan pesat gig ekonomi di Indonesia. Pekerja gig ekonomi bekerja secara fleksibel, biasanya untuk beberapa klien atau platform, dan menerima pembayaran berdasarkan proyek atau tugas yang mereka selesaikan (James, 2021). Meskipun gig ekonomi memberikan fleksibilitas dan otonomi bagi pekerja, ada kritik mengenai kurangnya perlindungan dan manfaat bagi pekerja. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam hal pendapatan dan tunjangan (Johnston & Land-Kazlauskas, 2018).
Dalam menghadapi tantangan ini, banyak negara telah mulai mengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja gig, salah satunya dengan mengkategorikan mereka sebagai pekerja paruh waktu atau pekerja dengan status khusus yang berhak atas perlindungan dasar seperti jaminan sosial dan perlindungan upah minimum. Sebagai contoh, Uni Eropa telah mengusulkan Directive on Platform Work, yang mewajibkan platform digital untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan tertentu bagi pekerja gig. Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian seperti California telah memperkenalkan AB5 Law, yang mengklasifikasikan sebagian besar pekerja gig sebagai karyawan, bukan kontraktor independen, sehingga mereka berhak atas jaminan sosial dan tunjangan kerja.
Di Indonesia, diskursus mengenai perlindungan hukum bagi pekerja gig masih berkembang dan memerlukan kajian lebih lanjut. Pemerintah perlu mempertimbangkan model regulasi yang dapat mengakomodasi fleksibilitas gig ekonomi tanpa mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah mengembangkan regulasi khusus bagi pekerja gig, yang menetapkan standar minimal untuk perlindungan sosial, skema asuransi, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform digital. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pekerja gig itu sendiri dalam merancang kebijakan yang berkeadilan.
Dengan semakin meningkatnya jumlah pekerja gig di Indonesia, urgensi untuk memperjelas status hukum dan perlindungan hak mereka menjadi semakin mendesak. Jika tidak ada intervensi regulasi yang memadai, pekerja gig akan terus berada dalam kondisi kerja yang rentan, tidak pasti, dan minim perlindungan hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk segera merancang kebijakan yang memastikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kepastian hukum bagi pekerja gig, sehingga mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Status pekerja gig ekonomi di Indonesia belum memadai. Pekerja gig umumnya dianggap sebagai mitra, sehingga tidak mendapatkan perlindungan seperti bagi pekerja formal. Meskipun terdapat fleksibilitas kerja dan penghasilan tambahan, namun ketidakpastian pendapatan, dan kurangnya jaminan sosial menjadi tantangan utama.
Regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjembatani fleksibilitas kerja gig ekonomi dengan perlindungan bagi pekerja gig, sehingga menempatkan pekerja gig dalam kondisi yang lemah. Guna memberikan perlindungan hukum, diperlukan langkah progresif bersama pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja untuk membuat regulasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif bagi pekerja gig, serta memperluas cakupan jaminan sosial melalui platform digital. Regulasi tersebut sangat diperlukan supaya gig ekonomi dapat berkembang dengan maksimal dan berkelanjutan di Indonesia.
*) Dr. Hosiana Daniel Adrian Gultom, S.H., M.H. dan Ryan Jovan Susanto adalah Dosen Hukum Pengantar Hukum Indonesia, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Ketenagakerjaan pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH dan Mahasiswa Prodi Hukum Bisnis Semester 7 FH UPH
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















