Perlu Penegasan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah dalam RUU Kesehatan
Terbaru

Perlu Penegasan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah dalam RUU Kesehatan

Pembebanan tugas urusan kesehatan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus disertai dengan dukungan Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang memadai, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan reformulasi SDM Kesehatan yang kompeten dan memadai, termasuk penguatan sistem informasi surveilens.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut, Robert mengatakan pihaknya akan menggali perspektif dari berbagai pihak seperti kelompok rentan dan perempuan. "Kami sebulan yang lalu sudah menyerahkan DIM kepada Ketua Panja RUU Kesehatan. 69 butir perlu pendalaman khusus, nantinya hasil dari pendalaman ini akan kami rangkumkan dalam DIM dan diserahkan kepada DPR RI," kata Robert.

Asisten Ombudsman RI, Mohammad Alfan Ardillah menjabarkan catatan Ombudsman yaitu pembebanan tugas urusan kesehatan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus disertai dengan dukungan Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang memadai, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan reformulasi SDM Kesehatan yang kompeten dan memadai, termasuk penguatan sistem informasi surveilens.

Lebih lanjut, Ombudsman memberikan catatan agar pemerintah pusat perlu melakukan reformulasi pembiayaan kesehatan. Menurut Ombudsman, RUU kesehatan belum menjawab persoalan pembiayaan. Terakhir, peranan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah, termasuk mencegah adanya maladministrasi dan korupsi.

Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul mengatakan agenda penyusunan UU di bidang kesehatan merupakan kebijakan transformasi yang mendasar dan struktural. "RUU ini tujuannya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pasien, tenaga kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat," terangnya. Ia menambahkan, saat ini RUU Kesehatan sedang dalam pembahasan. Sehingga diperlukan masukan dari masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, Bartolomeus Hermopan menyampaikan bahwa kewenangan pusat dan daerah perlu dipertegas pembagiannya dalam RUU Kesehatan. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pemenuhan target prioritas di daerah. Selain itu, pemda dapat menerapkan standar pelayanan kesehatan yang merata di setiap unit layanan.

Tags:

Berita Terkait