Perlu Penguatan Kesepahaman Penegak Hukum dengan Ikatan Notaris dalam Proses Pidana
Utama

Perlu Penguatan Kesepahaman Penegak Hukum dengan Ikatan Notaris dalam Proses Pidana

Meski INI telah mempunyai MoU bersama Polri, disebutkan pihak Kejaksaan masih belum mempunyai MoU dengan INI. Keberadaan MoU diharapkan dapat menjadi pijakan kesamaan pandangan antara APH dengan kalangan notaris yang kerap terlibat dalam perkara pidana/korupsi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Guna menuntaskan polemik tersebut solusi yang ditawarkan Didik perlu menyamakan pandangan antara INI dengan Kejaksaan. Hal tersebut dapat dimulai dengan Memorandum of Understanding (MoU) diantara kedua lembaga. “Sudah saya cek, hingga saat ini belum ada MoU. Sebaiknya ditindaklanjuti dengan MoU, sehingga ada keseragaman pandangan para Jaksa dalam melaksanakan proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan notaris,” kata dia melanjutkan.

Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Budi Hermawan menerangkan Polri dengan INI telah memiliki MoU yang akan berakhir di tahun 2023 ini, sehingga perlu dilakukan perpanjangan MoU. Patut diketahui, ruang lingkup kerja sama dalam MoU tersebut antara lain mengenai tukar menukar data atau informasi, penegakan hukum, pembinaan dalam penegakan hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ia menerangkan adanya sejumlah pasal-pasal terkait tindak pidana berkaitan notaris antara lain mengenai Menghalangi Penyidikan dalam Pasal 216 KUHP dan 221 KUHP; Pemalsuan Surat (Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP); Pemalsuan Keterangan pada Pasal 242 KUHP; Penggelapan dan Penipuan (Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 378 KUHP). Semua perbuatan tersebut disampaikan Budi merupakan pidana di luar perbuatan pribadi.

“Perintah Presiden jelas dan Polri akan tumpas mafia tanah. Ini pasti dan jelas bersinggungan dengan notaris, sehingga dukungan MKN diperlukan dan jangan sampai ada notaris terlibat mafia tanah,” ucap Kombes Pol. Budi Hermawan dalam pemaparan materinya.

Memang, eksistensi dari MKN merupakan suatu hal yang amat esensial bagi notaris dalam menjalankan tugas fungsinya. Sebagai badan yang berwenang melakukan pembinaan terhadap notaris, MKN juga berwenang dalam pemberian persetujuan atau tidak guna kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

Perlu diingat, kata dia, MKN adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

"Hal ini sesuai Pasal 1 Permenkumham No.17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris,” ujar perwakilan dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Alwesius.

Sebagai informasi, selain MKN terdapat Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN). Representasi MPPN dari unsur Notaris, Firdhonal, dalam materinya menyampaikan Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan maupun pengawasan terhadap Notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris.

Tags:

Berita Terkait