Perlu Perkuat Regulasi Agar JAKI Menjadi Platform Ekosistem Interaksi Warga
Terbaru

Perlu Perkuat Regulasi Agar JAKI Menjadi Platform Ekosistem Interaksi Warga

JAKI dikembangan sebagai aplikasi serbaguna yang membawa manfaat teknologi yang diimpikan menjadi platform ekosistem interaksi warga.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Perwakilan Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu, Christina Desy. Foto: WIL
Perwakilan Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu, Christina Desy. Foto: WIL

SuperApps JAKI (Jakarta Kini) yang dikembangkan oleh Pemprov DKI pada saat masa pandemi mengintegrasikan berbagai layanan publik dan informasi resmi dari berbagai dinas di Jakarta.

Konsorsium Hukumonline bersama Ruang Waktu bekerja sama dengan Smart Change Jakarta (SCJ) berusaha untuk menjadikan JAKI sebagai platform yang memfasilitasi kebutuhan di DKI Jakarta dengan 10 fiturnya. Masing-masing fitur yang disediakan, memiliki tujuan utama untuk memfasilitasi warga Jakarta memenuhi kebutuhannya.

Christina Desy selaku perwakilan Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu mengungkapkan aplikasi JAKI terus dioptimalkan dengan terus dilakukannya perbaikan. Salah satu cara untuk perbaikan tersebut yaitu dengan melakukan survey kepada warga Jakarta sebagai respondennya.

Baca Juga:

“Tim konsorsium mengadakan survey dari tanggal 23 Juni hingga 11 Juli 2022, dimana survey tersebut menghasilkan 418 responden yang memberikan masukan terhadap JAKI. Topiknya antara lain apakah masyarakat Jakarta sudah mengetahui aplikasi JAKI, apakah sudah mendownload dan menggunakannya, hingga fitur apa yang sudah dipakai,” ujarnya dalam webinar policy dialog yang diadakan Hukumonline pada Rabu (27/7).

Desy melanjutkan, hasil survey yang didapat adalah sebagian besar terkait dengan performa aplikasi JAKI, kekuatan server dan backup data, respon aplikasi yang bisa lebih cepat dan akurat, bagaimana perlindungan data pribadi, serta apakah aplikasi JAKI sudah terintegrasi dengan sistem informasi yang sudah ada di pemerintahan DKI Jakarta, karena masih ada Pemda di Jakarta yang belum terintegrasi ke JAKI.

Sementara itu, terkait dengan regulasi yang ada saat ini, dari hasil penemuan awal belum ditemukannya peraturan yang khusus mengatur mengenai penggunaan aplikasi JAKI secara komprehensif.

“Saat ini JAKI merupakan satu aplikasi SuperApps dengan cakupan yang luas, dan sudah selayaknya ada peraturan yang secara khusus dibuat untuk JAKI. Namun, sejauh ini tim konsorsium belum menemukan satu regulasi terkait hal ini. Walaupun ada, regulasi yang ada tentang JAKI hanya mengenai pencegahan Covid-19,” katanya.

Peraturan yang menaungi JAKI Saat ini tertuang dalam beberapa Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19, Peraturan Gubernur DKI Jakarta  No. 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan Covid-19, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 97 Tahun 2020 tentang Pelacakan Epidemiologi di Pelayanan Kesehatan, serta Keputusan Gubernur tentang pemberlakuan PPKM.

“Hanya ada satu regulasi JAKI yang tidak terkait dengan Covid-19, yaitu regulasi JAKI terkait pelaporan penanganan banjir. Dengan adanya wacana pandemi sudah dicabut, lalu bagaimana kelanjutan JAKI kalau Covid-19 sudah tidak relevan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, JAKI sebagai SuperApps tidak hanya berfokus pada pandemi Covid-19, namun kini secara keseluruhan pelaksanaan dan perwujudan Jakarta sebagai smart city.

“Sehingga perlu adanya suatu peraturan di tingkat daerah, baik itu Perda atau Pergub yang secara komprehensif mengatur mengenai pengoperasian JAKI secara umum yang tidak hanya berfokus pada Covid-19,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Einst selaku Satpol Kajian dan Analisa Unit Pelaksana Jakarta Smart City, yang mengungkapkan perlunya perkuatan dasar hukum yang mendorong organisasi perangkat daerah untuk mengintegrasikan layanan digitalnya ke satu sistem yang saling terintegrasi.

“Tantangan pengembangan JAKI saat ini yaitu regulasi yang belum ada. Lewat regulasi maka akan ada literasi petugas di organisasi perangkat daerah untuk mengimplementasikan transformasi digital di setiap layanan publik yang telah disediakan dengan standarisasi data dan servisnya. Proses standarisasi data dan servis ini kemudian nanti akan memudahkan integrasi antar servis digital yang seamless,” ungkapnya.

Dampak hadirnya JAKI di tengah-tengah kehidupan masyarakat Jakarta saat ini terbukti membuat masyarakat dengan mudah dan cepat mendapat jawaban dari pelaporan terkait fasilitas publik DKI Jakarta.

Dampaknya pada saat ini dengan penggunaan fitur JakLapor, masyarakat dapat mengirimkan laporan hanya dalam waktu 2-3 menit dengan penyelesaian masalah membutuhkan waktu satu hari, sedangkan sebelumnya pelaporan bisa membutuhkan waktu satu hari dengan penyelesaian masalah berminggu-minggu.

Hadirnya 10 fitur JAKI akan membawa manfaat teknologi informasi kepada masyarakat Jakarta. Kedepannya JAKI akan terus dirancang dengan berkelanjutan untuk menjadi solusi dan pemecah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Tags:

Berita Terkait