Permohonan Perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak
OPINI

Permohonan Perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak

Selain kewenangan mengajukan permohonan perwalian terhadap anak yang terlantar, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk memecat ataupun mencabut perwalian dari orang tua kandung maupun wali sahnya, apabila orang tua, atau wali sah si anak ini dianggap tidak mampu dan tidak layak untuk menjadi wali.

•Bacaan 5 Menit
AS
Penulis Opini

Adapun dasar alasan pembebasan dan pemecatan kekuasaan orang tua terhadap anak berdasarkan Pasal 319a BW, antara lain, apabila orang tua menyalahgunakan kekuasaannya atau mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak, berkelakuan buruk, dijatuhi hukuman karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan anak ada dalam kekuasaannya, dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan (termasuk melakukan pembantuan atau percobaan pidana) yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19 dan 20 Buku Kedua KUHP terhadap seorang anak yang ada dalam kekuasaannya, termasuk juga pernah dijatuhi hukuman badan untuk dua tahun atau lebih. Begitu pula, alasan pencabutan atau pemecatan kekuasaan orang tua atau wali terhadap diri si anak yang diatur dalam Pasal 17 PP No.29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, antara lain, melalaikan kewajiban sebagai wali, tidak cakap melakukan perbuatan hukum, menyalahgunakan kewenangan sebagai wali, melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya dan/atau orang tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.

Berdasarkan kewenangan tersebut, sebenarnya menunjukan Kejaksaan memiliki “paket lengkap” dalam melindungi anak korban tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua atau wali sahnya sendiri. Pada satu sisi, Jaksa selaku Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap orang tua atau wali yang melakukan tindak pidana terhadap si anak, di sisi lain Jaksa Pengacara Negara dapat langsung menindaklanjuti dengan mengajukan pencabutan atau pemecatan kekuasaan orang tua atau wali kepada Pengadilan setempat.

Permohonan pencabutan atau pemecatan orang tua/wali pernah diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Takalar melalui Pengadilan Agama Takalar pada perkara nomor 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl tanggal 29 Oktober 2024. Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mencabut kuasa asuh/perwalian anak dari orang tuanya sendiri, karena si orang tua ini telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kewenangan Jaksa Pengacara Negara ini perlu untuk terus dilakukan guna menguatkan fungsi lain Kejaksaan, selain di bidang penuntutan, yaitu adanya fungsi penegakan hukum di bidang keperdataan guna melindungi hak-hak anak dan kepentingan umum.

 

*) Ashari Setya Marwah Adli, S.H., M.H., Kasubsi I Intelijen pada Kejaksaan Negeri Blitar

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pengampuanperlindungan anakjaksa
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info