Berdasarkan Peraturan Internal Kejaksaan, pada Bab III huruf A, angka 1, poin huruf c, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, juga menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) berwenang mengajukan permohonan pengangkatan maupun pemecatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa.
Melalui permohonan perwalian yang diajukan oleh Kejaksaan tersebut, nantinya Kejaksaan melalui Pengadilan, memohonkan seseorang atau badan hukum yang dianggap layak dan mampu untuk menjadi wali dari si anak, sehingga, anak terlantar ini nantinya akan memiliki seorang wali sah di hadapan hukum. Wali inilah yang akan bertanggung jawab atas diri si anak, selayaknya orang tua yang wajib untuk merawat, melindungi dan mewakili kepentingan si anak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Termasuk juga untuk melakukan pengurusan terhadap harta benda si anak.
Peran inilah yang kemudian menunjukan hadirnya negara dalam melindungi hak anak. Harapan ke depan, tidak ada lagi anak yang tidak memiliki wali sah yang bertanggungjawab atas diri si anak. Kewenangan permohonan perwalian yang dimiliki Kejaksaan ini sangat penting untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi, sebagaimana amanat UUD NRI 1945.
Penerapan permohonan perwalian ini bukan hal yang baru, beberapa Kejaksaan Negeri sudah pernah dan berhasil melakukannya, seperti, Kejaksaan Negeri Badung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan yang terakhir dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada bulan September 2025.
Selain kewenangan dalam mengajukan permohonan perwalian terhadap anak yang terlantar, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk memecat maupun mencabut perwalian dari orang tua kandung maupun wali sahnya, apabila orang tua, atau wali sah si anak ini dianggap tidak mampu dan tidak layak untuk menjadi wali.
Dalam beberapa perkara pidana, terdapat seorang ayah kandung yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Tentu perilaku tersebut sangat melukai hati nurani. Apabila si ayah tersebut tetap diakui secara hukum sebagai orang yang berhak melindungi, merawat dan bertanggung jawab atas si anak, tentu tidak patut dan melukai rasa keadilan. Di sinilah Kejaksaan harus mengambil peran untuk dan atas nama kepentingan umum.
Merujuk pada Pasal 319a Jo. Pasal 381 BW, apabila orang tua si anak tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, maka, Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pembebasan atau pemecatan kekuasaan orang tua maupun wali terhadap si anak kepada Pengadilan setempat.
















