Perpres BPJS Kesehatan Sudah Diganti, Cek Perbedaan Isinya
Terbaru

Perpres BPJS Kesehatan Sudah Diganti, Cek Perbedaan Isinya

BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dihapus lalu digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan. Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 59/2024) pada 8 Mei 2024 lalu.

Aturan baru itu mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus yang diganti dengan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Baca juga:

Pasal 46A Perpres 59/2024 menyatakan kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur. 

Ketentuan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut diatur pada Pasal 103B Ayat 1 Perpres 59/2024. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Mengenai jangka waktu yang ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Kemudian, pada pasal yang sama dijelaskan dalam Ayat 4, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait