Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Langgar Putusan MA
Berita

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Langgar Putusan MA

Seharusnya pemerintah patuh menjalankan putusan MA secara penuh.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Berikut perbandingan beberapa perpres tentang jaminan Kesehatan terkait besaran iuran peserta BPJS mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Perpres 82/2018

Perpres 75/2019

Perpres 64/2020

Rp25.500,00 untuk pelayanan Kelas III

Rp42.000,00 untuk pelayanan Kelas III

Januari-Maret 2020 besaran iuran, Rp42.000 (Kelas III); Rp110.000 (Kelas II); Rp160.000 (Kelas I).    

Rp51.000,00 untuk pelayanan Kelas II

RpRp110.000,00 untuk pelayanan Kelas II

April-Juni 2020 besaran iuran, Rp25.500 (Kelas III); Rp51.000 (Kelas II); Rp80.000 (Kelas I).

Rp80.000,00 untuk pelayanan Kelas I

Rp160.000,00 untuk pelayanan Kelas I

Mulai 1 Juli 2020, besaran iuran Rp42.000 (Kelas III); Rp100.000 (Kelas II); Rp150.000 (Kelas I).

Tak peka dan berempati

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani berpendapat pemerintah tak peka dan berempati terhadap suasana kebatinan ekonomi masyarakat yang amburadul akibat terdampak Covid-19. “Pemerintahan Jokowi seolah memberi ‘kado’ pil pahit yang mesti ditelan masyarakat di momen  hari raya Idul Fitri,” kata Netty.

Padahal, rakyat sedang gusar dengan semakin banyaknya beban hidup yang harus ditanggungnya. Seperti kenaikan tarif dasar listrik, harga BBM yang tak kunjung turun, hingga daya beli masyarakat yang terus mengalami penurunan. “Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar,” kata dia.

Meski begitu, kebijakan subsidi yang diberikan kepada peserta mandiri kategoeri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat karut-marutnyapersoalan data kepesertaan BPJS. Apalagi, jumlah peserta kelas III paling banyak dibanding kelas lain setelah terjadi migrasi dari kelas I dan II ke kelas III akibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019.

“Seharusnya Presiden melaksanakan putusan MA secara sungguh-sungguh, karena putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali serta menciderai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum, jangan malah sebaliknya,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR lain, Saleh Partaonan Daulay menilai menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan melalui Perpes 64/2020 selain tak mematuhi putusan MA, pemerintah diduga “berselancar” dengan mencari cara baru untuk melawan hukum. “Sejak awal, saya menduga pemerintah akan ‘berselancar’. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan perpres baru, tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait