Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Langgar Putusan MA
Berita

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Langgar Putusan MA

Seharusnya pemerintah patuh menjalankan putusan MA secara penuh.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Saleh menduga pemerintah sengaja menaikan iuran BPJS per Juli 2020. Dengan begitu, terdapat masa pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran ke jumlah sebelumnya yakni kelas I sebesar Rp 80 ribu, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas III sebesar Rp 25,500.

Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. Setelah itu, iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan lagi. Menariknya, kata Saleh, iuran kelas III bakal dinaikan pada 2021. Pemerintah terkesan hendak memberi pesan peduli terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Dia khawatir Perpres 64/2020 bakal ditentang masyarakat. Bahkan, masyarakat potensi menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA. Berkaca pada uji materi Perpres 75/2019, potensi masyarakat menang amat tinggi. Karena itu, seharusnya hal ini menjadi pertimbangan pemerintah sebelum “melawan” MA melalui Perpres 64/2020.

“Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi,” kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) itu.

Tags:

Berita Terkait