Perpres Publisher Rights Terbit, AMSI Berharap Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
Terbaru

Perpres Publisher Rights Terbit, AMSI Berharap Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dan Sekjen AMSI Maryadi. Foto:  Istimewa
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dan Sekjen AMSI Maryadi. Foto: Istimewa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights)Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) berharap perpres tersebut mendorong ekosistem bisnis media menjadi lebih baik.

Dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Selasa (21/2), AMSI meyakini Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia. AMSI menilai pemberlakuan perpres tersebut akan berdampak signifikan bagi anggotannya. 

Dalam pandangan AMSI, sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform--selama sudah terverifikasi di Dewan Pers-- bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan. Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.

Baca Juga:

“AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif,” kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI.  

Menurut Wahyu, meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya. Selain itu, perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews).

Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait