Persekongkolan Tender Sebagai Suatu Tindakan yang Anti Persaingan Sehat
OPINI

Persekongkolan Tender Sebagai Suatu Tindakan yang Anti Persaingan Sehat

Kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender.

•Bacaan 2 Menit
MY
Penulis Opini

 

Tidak ada definisi yang pasti mengenai persekongkolan tender (bid rigging) Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bid Rigging diatur dalam pasal 22, sebagai berikut : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

Dari ketentuan pasal 22 tersebut dapat diketahui unsur-unsur persekongkolan tender adalah (i) adanya dua atau lebih pelaku usaha; (ii) adanya persekongkolan; (iii) terdapat tujuan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender (MMPT); dan (iv) mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

 

Meskipun pasal 22 UU Persaingan Usaha melarang adanya persekongkolan tender, kerancuan dalam pelaksanaan tender memicu pihak-pihak yang terlibat atau berkepentingan mengajukan keberatan terhadap putusan (pemenang) tender. Kondisi demikian mendorong para pelaku usaha untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam proses penentuan pemenang tender kepada KPPU. Sebab kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender. Akomodasi kepentingan dapat bermanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan, nepotisme atau kroniisme yang memberikan privilese kepada pihak tertentu memenangkan proses tender.

 

Department of Justice Amerika juga menemukan beberapa bentuk persekongkolan tender, antara lain:

  • Bid Suppession, terjadi apabila peserta tender atau calon peserta tender sepakat untuk menahan diri dari proses tender atau akan menarik diri dari penawaran tender dengan harapan pihak-pihak yang sudah ditentukan dapat memenangkan tender;
  • Complementary Bidding (cover or courtesy bidding), terjadi ketika beberapa peserta sepakat untuk mengajukan penawaran yang sangat tinggi atau mengajukan persyaratan khusus yang tidak akan diterima oleh pemilik pekerjaan/proyek (the buyer), untuk menipu atau mengelabui pemilik kegiatan/proyek yang melaksanakan tender dengan menciptakan persaingan yang merahasiakan penggelembungan harga penawaran;
  • Bid Rotation, bentuk ini berkaitan dengan harga penawaran yang bertolak belakang dengan complementary bidding, dimana peserta tender mengajukan penawaran tetapi dengan mengambil posisi sebagai penawar dengan harga terendah. Misalnya para pesaing mengambil bagian pada sebuah kontrak sesuai dengan ukuran kontrak atau mengumpulkan pesaing yang mempunyai kemampuan usaha yang sama sehingga pemenang tender dapat dikompromikan antar pesaing karena semua pihak akan mendapatkan jarah menjadi pemenang;
  • Subcontracting, bentuk ini menjadi indikator terjadinya pesekongkolan tender, dimana pelaku usaha bersepakat untuk tidak mengajukan penawaran dengan menerima kompensasi menjadi subkontraktor sebuah pekerjaan atau menjadi pemasok bagi pemenang tender.

 

Di Hongkong persekongkolan tender yang terjadi pada proses pengadaan barang untuk kepentingan publik dikategorikan sebagai kejahatan. Jika dilakukan di sektor privat, tindakan itu masih bisa dikategorikan legal. Di Amerika Serikat kasus persekongkolan tender biasanya terjadi di beberapa negara bagian saja atau pasar lokal tertentu sehingga  penanganannya tidak terlalu sulit. Seperti diuraikan berikut:

 

One of the most recent  bid-rigging cases comes out of Florida, Florida v. Saul & Co., which involved bid rigging at a tax certificate auction in Lee County, Florida, in 1998. Several bidders allegedly conspired to allocate bids during the auction so as to insure that each bidder secured tax-delinquent properties at higher interest rates than would have been obtained had the bidding actually been competitive.The twenty-two companies involved in the alleged conspiracy settled in 2002 for nearly $800,000. The settlement monies have been used to reimburse those property owners who paid the price-fixed interest rates when they redeemed their tax certificates. Any unclaimed funds were slated for distribution to various Lee County area charities for housing-related programs.

 

This case and others like it are important reminders to companies that engage in competitive bidding of government contracts that they must avoid communications with competitors regarding bidding and pricing. Procurement officials increasingly are trained to spot potential bid rigging  conduct and are reporting suspicious conduct to their state attorney general to investigate.

Mochamad Yusuf Adidana

Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Indonesia. Bekerja pada Rustriyandi Raharjo Novansyah Law Offices. Tulisan ini adalah pendapat pribadi

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info