Persekongkolan Tender Sebagai Suatu Tindakan yang Anti Persaingan Sehat
OPINI

Persekongkolan Tender Sebagai Suatu Tindakan yang Anti Persaingan Sehat

Kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender.

•Bacaan 2 Menit
MY
Penulis Opini

 

Dari ketujuh bidder tersebut, Pertamina dan Golden Sachts memilih 3 shortlisted bidder, yaitu: Frontline, Essar Shipping Ltd dan Overseas Ship Holding Group (OSG), selanjutnya ketiganya diberi kesempatan untuk melakukan due dilligence di Korea dan memasukan enhancement bid paling lambat 7 Juni jam 13.00 di kantor Goldman Sachs Singapura dan hasilnya penawaran sebagai berikut: termahal Essar AS$183,5 juta, Frontline AS$178 juta.

 

Kemudian Direksi Pertamina mengadakan rapat pada 8 Juli 2004. Namun terdapat keraguan untuk menetapkan Frontline sebagai pemenang karena adanya selisih harga sebesar AS$5,5 juta (sekitar 50 miliar). Kemudian Pertamina meminta Goldman Sachs untuk meminta klarifikasi dari Essar perihal kepatuhan dan kesanggupan membayar. Pada hari yang sama Essar mengirimkan faksimile kepada Goldman Sachs dan Pertamina yang menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban walaupun tidak persis seperti waktu yang dimintakan semula. Tetapi sampai dengan diputuskannya pemenang tender, Goldman Sachs tidak pernah melaporkan isi surat tersebut kepada direksi Pertamina.

 

Rapat pemenang tender yang seyogyanya dilaksanakan pada 9 Juni 2004 ditunda dan dilaksanakan pada keesokan harinya tanggal 10 juni 2004. Dalam rapat tersebut Goldman Sachs menyatakan telah menerima dan membuka penawaran ketiga dari Frontline yang diterimanya dari PT Equinox di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 9 Juni 2004.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang memadai dengan meminta keterangan dari 23 saksi, 3 ahli , meneliti sekitar 291 dokumen dan surat menyurat dengan pihak terkait baik di dalam dan luar negeri  KPPU memutuskan bahwa: Pertamina, Goldman Sach Pte, Frontline dan PT Pelayaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 tentang persekongkolan ternder. Pertamina dikenakan sanksi administratif sementara pihak lain dikenakan sanksi denda.

 

Kesimpulan

Pada prinsipnya tender diadakan dimana pemilik dengan alasan efektivitas dan efisiensi daripada proyek dilaksanakan sendiri maka lebih baik diserahkan kepada pihak lain yang mempunyai kapabilitas untuk melaksanakan proyek atau kegiatan jasa, untuk mencapai tujuan tersebut tentu harus melalui sebuah persaingan usaha yang sehat diantara para peserta.

 

Namun pada pelaksanaan para pihak peserta bahkan dengan pemberi tender tidak jarang melakukan persekongkolan tender. Karena kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak yang terlibat dalam proses tender. Akomodasi kepentingan dapat termanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan (bribery), nepotisme atau kroniisme. Praktek buruk demikian memberikan privilese kepada pihak tertentu untuk memenangkan proses tender. Ini perlu dilihat sebagai perbuatan yang anti persaingan sehat sehingga wajar dilarang oleh undang-undang.

 

------

 

*) Penulis adalahmahasiswa Program Magister Hukum Universitas Indonesia. Bekerja pada Rustriyandi Raharjo Novansyah Law Offices. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.  

Mochamad Yusuf Adidana

Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Indonesia. Bekerja pada Rustriyandi Raharjo Novansyah Law Offices. Tulisan ini adalah pendapat pribadi

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info