Persidangan Terbuka dan Tertutup untuk Umum
Terbaru

Persidangan Terbuka dan Tertutup untuk Umum

Masyarakat umum atau publik boleh hadir dalam proses persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, namun tidak dapat hadir di dalam sidang yang tertutup untuk umum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Persidangan Terbuka dan Tertutup untuk Umum
Hukumonline

Persidangan di pengadilan pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam perkara mengenai asusila atau terdakwanya anak-anak. Prinsip ini dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua sidang, membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya adalah anak-anak.

Pengecualian sidang terbuka untuk umum sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum adalah untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan, dan kasus tertentu yang diatur dalam beberapa ketentuan.

Baca Juga:

Pasal 70 ayat (2) UU PTUN menjelaskan, apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.

Kemudian, Pasal 80 ayat (2) UU Peradilan Agama menjelaskan, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Lalu, pada Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Peradilan Militer menjelaskan :

(2) untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum

(3) dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, Hakim dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait