Persidangan Terbuka dan Tertutup untuk Umum
Terbaru

Persidangan Terbuka dan Tertutup untuk Umum

Masyarakat umum atau publik boleh hadir dalam proses persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, namun tidak dapat hadir di dalam sidang yang tertutup untuk umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya dalam Pasal 54 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Sidang Anak, menjelaskan Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Ketentuan dalam sidang terbuka untuk umum ini diperuntukkan untuk pers menyiarkan persidangan, termasuk melakukan siaran langsung. Berbagai sidang di pengadilan yang telah terjadi, beberapa kali disiarkan secara langsung ataupun tidak langsung oleh pers.

Mengenai siaran langsung di persidangan ini, memiliki ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran yang menyatakan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan  tertentu.

Pasal ini menjelaskan, adanya penyiaran secara langsung dari pengadilan dilarang memuat komentar-komentar publik atau ahli yang menyebabkan adanya peradilan oleh publik, dan hal ini membuat ketidaknetralan suatu lembaga penyiaran.

Kemudian, selain siaran harus netral, isi siaran juga dilarang memuat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkoba, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan golongan.

Pengadilan merupakan badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem peradilan yang dilaksanakan di pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat umum atau publik boleh hadir dalam proses persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, namun tidak dapat hadir di dalam sidang yang tertutup untuk umum sehingga yang bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum tidak diperbolehkan hadir.

Di dalam ketentuan Pasal 195 KUHAP menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum, dan berlaku untuk semua proses persidangan baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum.

Tags:

Berita Terkait