Persidangan Terbuka dan Tertutup untuk Umum
Terbaru

Persidangan Terbuka dan Tertutup untuk Umum

Masyarakat umum atau publik boleh hadir dalam proses persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, namun tidak dapat hadir di dalam sidang yang tertutup untuk umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Persidangan Terbuka dan Tertutup untuk Umum
Hukumonline

Persidangan di pengadilan pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam perkara mengenai asusila atau terdakwanya anak-anak. Prinsip ini dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua sidang, membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya adalah anak-anak.

Pengecualian sidang terbuka untuk umum sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum adalah untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan, dan kasus tertentu yang diatur dalam beberapa ketentuan.

Baca Juga:

Pasal 70 ayat (2) UU PTUN menjelaskan, apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.

Kemudian, Pasal 80 ayat (2) UU Peradilan Agama menjelaskan, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Lalu, pada Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Peradilan Militer menjelaskan :

(2) untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum

(3) dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, Hakim dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum

Selanjutnya dalam Pasal 54 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Sidang Anak, menjelaskan Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Ketentuan dalam sidang terbuka untuk umum ini diperuntukkan untuk pers menyiarkan persidangan, termasuk melakukan siaran langsung. Berbagai sidang di pengadilan yang telah terjadi, beberapa kali disiarkan secara langsung ataupun tidak langsung oleh pers.

Mengenai siaran langsung di persidangan ini, memiliki ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran yang menyatakan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan  tertentu.

Pasal ini menjelaskan, adanya penyiaran secara langsung dari pengadilan dilarang memuat komentar-komentar publik atau ahli yang menyebabkan adanya peradilan oleh publik, dan hal ini membuat ketidaknetralan suatu lembaga penyiaran.

Kemudian, selain siaran harus netral, isi siaran juga dilarang memuat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkoba, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan golongan.

Pengadilan merupakan badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem peradilan yang dilaksanakan di pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat umum atau publik boleh hadir dalam proses persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, namun tidak dapat hadir di dalam sidang yang tertutup untuk umum sehingga yang bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum tidak diperbolehkan hadir.

Di dalam ketentuan Pasal 195 KUHAP menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum, dan berlaku untuk semua proses persidangan baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum.

Tags:

Berita Terkait