Persoalan Data Penyebab Utama Bantuan UKM Tidak Optimal
Berita

Persoalan Data Penyebab Utama Bantuan UKM Tidak Optimal

Pemerintah perlu segera membenahi persoalan data tersebut agar UKM dapat mengajukan penerimaan bantuan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Kendala paling penting penyaluran dana bantuan adalah data tidak lengkap dan ada diskoneksi. Mereka (pelaku usaha) yang harusnya dapat bantuan tidak tahu informasi, kalau pun tahu mereka tidak tahu kemana harus melangkah,” jelas Akbar.

Dia mengimbau agar pemerintah segera membenahi persoalan data tersebut agar UKM dapat mengajukan penerimaan bantuan. Bahkan, dia mengimbau pemerintah perlu mengalokasikan dana khusus untuk membenahi data UKM. “Kalau perlu alokasikan dana khusus untuk menyelesaikan persoalan data ini,” kata Akbar.

Daftar Stimulus UMKM Akibat Covid-19

Hukumonline.com

Sumber: Materi Presentasi Ekonom CORE, Akhmad Akbar

Direktur Riset CORE, Piter Abdullah Redjalam mengatakan saat ini momentum untuk membenahi data pelaku UKM di Indonesia. Dia mengatakan persoalan data merupakan masalah klasik yang tidak terselesaikan sejak lama. Dia mendorong pemerintah segera membenahi persoalan data tersebut dengan bersinergi bersama perbankan dan lembaga pemerintahan lainnya.

“Pemerintah harus lebih pro aktif karena yang memiliki kepentingan. Sinergikan baik data yang ada di bank maupun lembaga lain seperti TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). Ini harus diawali pemerintah sebagai upaya terobosan di tengah kondisi saat ini,” jelas Piter.

Dalam wawancara hukumonline sebelumnya, penggagas komunitas UMKM Sahabat Usaha Rakyat (Sahara), Sharmila mengeluhkan mekanisme penyaluran bantuan tersebut masih belum jelas. Dia juga mempertanyakan komitmen perbankan sebagai penyalur bantuan meski data-data pelaku usaha sebagai calon penerima tersebut telah diberikan. Terlebih lagi, Sharmila menjelaskan pelaku usaha juga harus membuat rekening baru untuk menerima bantuan tersebut.

“Koperasi-koperasi tidak mau kasih data saja, komitmennya seperti apa, kumpulkan data tidak gampang. Komitmennya apakah uang itu dikasih ke koperasi itu? Apakah uang itu langsung masuk ke rekening anggota? Ini tidak jelas. Katanya mereka (pelaku usaha) akan dibuatkan rekening lagi oleh pemerintah. Untuk apa? Padahal mereka sudah punya rekening ngapain lagi buat rekening. Sementara buat rekening itu perlu uang, waktu dan harus datang ke bank kasih KTP lagi,” kata Sharmila yang juga menjabat Ketua Umum Induk Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia (Inkopwati), Selasa (25/8).

Seperti diketahui, dalam proses pendaftaran bantuan, pelaku usaha harus mendaftar secara berkelompok melalui lembaga pengusul untuk mendapatkan bantuan tersebut. Salah satu lembaga pengusul tersebut yaitu koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Nantinya, pelaku usaha harus menyerahkan berbagai data seperti nomor KTP, nama lengkap, alamat tinggal dan kegiatan usaha serta telepon.

Tags:

Berita Terkait