Persoalan THR Selalu Muncul Setiap Tahun, Pengawas Harus Aktif
Terbaru

Persoalan THR Selalu Muncul Setiap Tahun, Pengawas Harus Aktif

Sikap pemerintah yang menangani pengaduan THR setelah H-7 dinilai sebagai tindakan pasif. Seharusnya pengawas ketenagakerjaan langsung menyambangi perusahaan yang dilaporkan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menjelang Lebaran, salah satu kewajiban yang harus ditunaikan pemberi kerja kepada buruhnya yakni membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Upaya yang telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengingatkan pemberi kerja atas kewajiban tersebut yakni menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Edaran itu ditujukan kepada Gubernur di seluruh daerah untuk mengingatkan perusahaan di wilayahnya segera memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi pekerja/buruh. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan pembayaran THR tahun 2022 tidak boleh dicicil, harus dibayar secara tunai.

“Berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” begitu kutipan paragraf pertama SE Menaker itu.

Setiap provinsi diperintahkan untuk membentuk Posko Satgas THR 2022 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.qo.id. Posko itu bertujuan mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan THR. Di tingkat pusat Kementerian Ketenagakerjaan juga membentuk Posko THR.

Baca:

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, melihat setiap tahun pekerja/buruh mengalami masalah pembayaran THR. Padahal peraturan yang ada sangat jelas kewajiban pembayaran THR. Sayangnya, masalah pembayaran THR selalu terjadi setiap tahun dan tidak bisa diselesaikan secara sistemik oleh pemerintah.

Lebih dari 2 ribu pengaduan yang diterima posko THR Kementerian Ketenagakerjaan periode 8-20 April 2022 menunjukan banyak persoalan yang dialami buruh terkait pembayaran THR. Padahal THR adalah tradisi setiap tahun yang seharusnya pemberi kerja sudah mengetahui bagaimana ketentuan pembayaran THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus aktif menindaklanjuti pengaduan THR. Jangan hanya pasif menerima pengaduan dan konsultasi secara daring. Langkah itu penting guna mencegah dan mengantisipasi persoalan pembayaran THR,” kata Timboel di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Timboel menyesalkan tindak lanjut pengaduan THR sebagaimana yang disebut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatakan pengaduan akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Hal itu menunjukan respon pasif dalam menindaklanjuti pengaduan.

Pengaduan yang diterima posko THR Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya segera ditindaklanjuti tanpa menunggu batas waktu pembayaran THR atau H-7. Kementerian Ketenagakerjaan semestinya memiliki data pengaduan tahun sebelumnya yang bisa menjadi acuan dalam menangani perusahaan yang kembali diadukan karena masalah THR.

“Pengawas ketenagakerjaan seharusnya langsung merespon dengan menyambangi perusahaan sebelum H-7,” usul Timboel.

Jika tindak lanjut dilakukan menunggu H-7, Timboel yakin waktu yang tersedia bagi pengawas ketenagakerjaan sangat sempit untuk memastikan pekerja/buruh mendapat THR sebelum hari raya keagamaan. Jangan sampai ada pengawas yang berpikir laporan ke posko THR itu akan ditindaklanjuti setelah hari raya keagamaan. Pengawas harus memaksimalkan perannya agar buruh mendapat THR sebelum hari raya keagamaan.

Melihat respon terhadap pengaduan THR, Timboel berpendapat Kementerian Ketenagakerjaan belum punya strategi preventif dalam menangani masalah THR. Sampai saat ini tidak ada terobosan yang inovatif dan sistemik atas persoalan THR yang terjadi setiap tahun.

“Dibutuhkan kemauan politik yang serius dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan THR tidak menjadi masalah tahunan. Kemauan politik untuk perbaikan memang masih rendah,” imbuh Timboel.

Tags:

Berita Terkait