Selanjutnya, dalam Pasal 48 KUHP Nasional menetapkan dasar kapan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi yakni ketika kegiatan itu berada dalam lingkup usaha perusahaan, memberikan keuntungan, diterima sebagai kebijakan korporasi, atau ketika perusahaan tidak melakukan langkah pencegahan yang patut. Dalam konteks kebocoran limbah cair, unsur ini mudah terpenuhi ketika perusahaan mengetahui bahwa fasilitas pengolahan limbah tidak memadai, namun tetap melanjutkan produksi atau membiarkan pelanggaran baku mutu terjadi. Dengan demikian, KUHP Nasional menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat diarahkan kepada individu pengurus, tetapi juga kepada korporasi sebagai entitas, termasuk pihak pengendali yang memiliki manfaat atas kegiatan tersebut. Pendekatan ini memperkuat akuntabilitas perusahaan dan menutup celah pembelaan bahwa pencemaran hanyalah akibat kesalahan teknis operasional.
Dampak Bisnis bagi Perusahaan Terbuka
Kebocoran limbah cair tidak hanya mengakibatkan kewajiban ganti rugi, remediasi, dan sanksi hukum bagi perusahaan. Lebih dari itu, reputasi perusahaan dapat memburuk secara signifikan, terutama ketika kasus tersebut masuk ke fase investigasi formal oleh regulator. Hal tersebut disebabkan oleh penurunan nilai kinerja lingkungan yang wajib dipublikasikan oleh perusahaan terbuka sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 POJK No. 51/POJK.03/2017 dan intensitas pemberitaan di media massa yang memicu negative market reaction. Investor akan menilai bahwa perusahaan menghadapi peningkatan operational risk dan kegagalan dalam internal control. Penurunan tingkat kepercayaan investor (investor confidence) biasanya tercermin dalam volatilitas harga saham, pelemahan market cap, dan meningkatnya perceived valuation risk di mata analis pasar.
Selain itu, reputasi yang terganggu dapat berdampak pada hubungan bisnis jangka panjang. Perusahaan berpotensi menghadapi contractual hesitation dari mitra dagang, pengetatan akses pembiayaan dari lembaga keuangan, hingga penurunan skor ESG yang dapat mempengaruhi ketertarikan investor institusional. Dalam jangka panjang, reputational damage akibat pencemaran lingkungan seringkali menjadi faktor non-finansial yang paling sulit dipulihkan dan dapat mempengaruhi persepsi pasar terhadap stabilitas serta kredibilitas perusahaan.
*) Annisa Heriartiva Azqiani, Oxana Ferodova, Maylani Sri Maharani. Ketiganya adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang meraih Juara II Hukumonline Legal Opinion Competition 2025
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















