Perusahaan Tambang Diminta Patuhi Kebijakan Tarif Ekspor Barang Mineral Logam
Terbaru

Perusahaan Tambang Diminta Patuhi Kebijakan Tarif Ekspor Barang Mineral Logam

Karena perusahaan tambang sudah mendapatkan keistimewaan dari pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim. Foto: pushep.or.id
Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim. Foto: pushep.or.id

Kebijakan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dipandang tepat. Kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan atau penerimaan negara atas kegiatan ekspor barang produk hasil olahan mineral logam berupa tembaga, besi, timbal, dan seng.

Peneliti Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Akmaluddin Rachim berpandangan, kebijakan tersebut sehubungan relaksasi kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Dia menilai pemerintah sudah berada di jalur yang benar.

“Saya harap pemerintah tidak perlu jiper atau gentar menghadapi rencana jika terdapat perusahaan tambang yang ingin menggugat kebijakan tersebut. Sangat wajar jika pemerintah mengenakan tarif bea keluar atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga:

Aturan main tentang ekspor mineral logam pada dasarnya mengacu pada UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Permen ESDM 7/2023. Dasar hukum pengaturan ekspor mineral logam diatur dalam Pasal 170A UU 3/2020.

Pasal 170A ayat (1) menyebutkan, “Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produk Mineral Logam yang: a. telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian; b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pemegang IUP
Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus
untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan
dan/atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang
belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku”.

Beleid itu intinya, bagi pemegang KK, IUP OP, dan IUPK OP dapat melakukan ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri hingga 10 Juli 2023 dengan syarat. Seperti telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dalam proses pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, hingga dan/atau pemurnian dengan pemegang IUP OP, IUPK OP lainnya.

Tags:

Berita Terkait