Pinjol Ilegal: Aturan Main, Potensi Pelanggaran dan Akibat Hukumnya
Kolom

Pinjol Ilegal: Aturan Main, Potensi Pelanggaran dan Akibat Hukumnya

Bagi sebagian besar masyarakat, terutama yang menjadi korban atau debitur pinjol ilegal, baik proses perdata maupun pidana bukanlah hal yang sederhana.

Bacaan 6 Menit
Yosea Iskandar. Sumber: Istimewa
Yosea Iskandar. Sumber: Istimewa

Penyelenggaraan pinjaman online tanpa izin alias pinjol ilegal telah menjelma menjadi momok menakutkan yang memakan banyak korban. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk memberantasnya. Seperti penggerebekan pihak kepolisian, penutupan ribuan pinjol ilegal dan penerapan moratorium penerbitan izin pinjol. Bahkan kini masyarakat yang terlanjur meminjam uang ke pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar utangnya.

Imbauan tersebut tentunya telah dipertimbangkan dengan matang dan bertujuan positif, seperti meringankan beban para korban sekaligus memberikan efek jera pada pelaku pinjol ilegal. Namun demikian setidaknya ada dua skenario yang dapat membuat imbauan yang bertujuan baik ini tidak mencapai hasil yang diinginkan.

Skenario pertama dalam hal debitur atau calon debitur beriktikad tidak baik, dengan sengaja mengambil pinjaman sebanyak-banyaknya dari berbagai pinjol dengan tujuan dapat menghindar dari kewajiban pembayaran. Skenario kedua dalam hal debitur memiliki iktikad baik, namun tidak memiliki informasi yang jelas apakah pinjamannya termasuk dalam kategori legal atau ilegal. Apabila salah satu skenario tersebut menimpa pinjol legal tentu akan mempengaruhi tingkat keberhasilan bayarnya, yang pada akhirnya harus ditanggung oleh pemberi pinjaman pada platform yang diselenggarakannya.

Dalam pelaksanaannya, selain memiliki iktikad yang baik masyarakat juga perlu mampu membedakan antara pinjol ilegal dengan pinjol yang sah. Debitur perlu mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak keliru mengambil tindakan yang dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Misalnya menghentikan pembayaran kepada pinjol yang sah.

Keterlambatan pembayaran dapat menambah beban bunga bagi debitur, sekaligus menyita energi debitur dan kreditur untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Untuk menghindari hal ini, masyarakat dan pihak yang berkepentingan lainnya perlu mencermati kembali ketentuan yang ada agar lebih memahami pengertian, kegiatan usaha, perjanjian dan kewajiban serta larangan dalam menyelenggarakan pinjol. Saat ini Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK) adalah rujukan utama bagi penyelenggaraan kegiatan pinjol.

Hakikat dan Legalitas Pinjol

Mengenai kegiatan usaha pinjol, POJK menyatakan bahwa penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman. Dengan demikian maka pada hakikatnya pinjol adalah perantara yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman, atau umum dikenal sebagai konsep peer-to-peer lending.

Sementara mengenai perjanjian pelaksanaan pinjol POJK menyatakan bahwa perjanjian meliputi perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Tidak adanya perjanjian pinjam meminjam dengan pinjol dalam aturan tersebut menegaskan kembali bahwa pinjol bukanlah kreditur. Tidak seperti bank atau perusahaan pembiayaan, pinjol tidak diperbolehkan memberi pinjaman.

Tags:

Berita Terkait