Polemik Situng, Ahli Pemohon Versus Ahli Termohon
Sengketa Pilpres 2019:

Polemik Situng, Ahli Pemohon Versus Ahli Termohon

Beda pandangan antara ahli Pemohon Paslon 02 Prabowo-Sandi dan ahli Termohon KPU mengenai cara kerja Situng KPU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Tidak menguntungkan paslon

Dalam persidangan terpisah, pandangan ini bertolak belakang dengan pendapat Ahli yang dihadirkan KPU bernama Prof Marsudi Wahyu Kisworo, ahli ilmu komputer yang merancang kanal sistem informasi perhitungan suara (Situng) dalam KPU. Marsudi menilai hasil Situng KPU tidak dapat menguntungkan salah satu pasangan calon presiden tertentu. Hal ini bisa dilihat dari perbandingan diagram hasil Situng KPU dengan hasil Kawal Pemilu yang dikelola masyarakat. Sebab, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati hampir sama.

 

"Kalau melihat data itu tidak ada (rekayasa) karena polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat atau satu provinsi, atau satu kota itu kita boleh menduga ada upaya seperti itu," ujar Marsudi di sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 di ruang sidang MK, Kamis (20/6/019) kemarin.

 

Marsudi mengaku tak dapat menduga adanya kesengajaan manipulasi data dalam Situng KPU karena datanya sangat acak mulai dari tempat pemungutan suara (TPS). Dugaan adanya pengurangan data angka pemilih hanya pada pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena kesalahan entri tak sepenuhnya benar. Sebab, penambahan ataupun pengurangan suara terjadi pada kedua paslon.

 

“Salah satu kasus yang ditemukan di Provinsi Aceh, lonjakan kesalahan entri terjadi justru pada paslon 02 karena terdapat kesalahan pada form C-1,” kata dia. Baca Juga: Ahli Paparkan Seluk Beluk Situng KPU

 

Dia menyebut form C-1 yang telah diunggah dalam situng tidak ada perubahan karena yang dimasukkan dalam situng merupakan form C-1 awal setelah selesai pemungutan suara di TPS. "Jadi ini bukan kesalahan entri dari petugas (situng), tapi memang data dari C-1-nya seperti ini, dan inilah yang akan dikoreksi pada penghitungan suara berjenjang," ujar dia.

 

Karena itu, Marsudi menjamin Situng KPU aman dan tak bisa disusupi. Namun, Situng KPU bisa saja disusupi hingga diretas, tapi hal itu tak berdampak. "Situng dengan website situng berbeda. Kalau yang dimaksud website, benar. Situng tidak bisa diakses dari luar karena kita harus masuk ke kantor KPU baru bisa akses ke sana," lanjutnya.

 

Dia melihat situng mau diserang hacker atau dibom hacker tidak masalah. Alasannya, website situng selalu memperbaharui sistemnya per 15 menit. "Kalau sistem ini mau diretas, mau dimasukin, mau dibom juga tidak apa-apa karena 15 menit juga refresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kita buat situng."

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info