Polemik Situng, Ahli Pemohon Versus Ahli Termohon
Sengketa Pilpres 2019:

Polemik Situng, Ahli Pemohon Versus Ahli Termohon

Beda pandangan antara ahli Pemohon Paslon 02 Prabowo-Sandi dan ahli Termohon KPU mengenai cara kerja Situng KPU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dijelaskan Marsudi, Situng KPU dirancang untuk sarana transparansi, sehingga masyarakat bisa melakukan fungsi kontrol terhadap proses-proses penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang. Situng KPU telah melalui perjalanan panjang sejak 2003 dan merupakan satu dari 19 aplikasi yang ada dalam portfolio sistem aplikasi Pemilu.

 

“Tujuan dibuatnya laman situng ini tidak lain memudahkan masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi. Dengan demikian, jika ada kesalahan pada situng yang dikoreksi adalah keberadaan form C-1 dalam penghitungan manual berjenjang. Apabila ada perbedaan yang ada pada situng, yang benar adalah pemeriksaan manual secara berjenjangnya,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info