Polisi Riau Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Pembakar Lahan
Berita

Polisi Riau Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Pembakar Lahan

Kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP).

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan dua korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Komisaros Besar Rivai Sinambela di Pekanbaru, Rabu menjelaskan kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP).
"PT WSSI, pekan ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni direktur utamanya berinisial OA. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Rivai di ruang gelar perkara Ditkrimsus Polda Riau.
Sementara PT SSP secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk pihak yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut, ia mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan termasuk susunan struktur perusahaan. (Baca juga: Kepolisian Turunkan Tim Selidiki Penyanderaan Penyidik KLHK)
PT WSSI, kata Rivai merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare.
Sementara itu, PT SSP yang juga bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektare.
"Jadi total luas lahan yang terbakar di kedua perusahaan itu mencapai 120 hektar," tegasnya.
Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau AKBP Hariwiyawan Harun menjelaskan, lahan PT WSSI sebenarnya terbakar pada 2015 lalu. Namun, penyidik baru dapat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini setelah menemukan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait