Polri Berbenah Sambut Berlakunya UU KIP
Fokus

Polri Berbenah Sambut Berlakunya UU KIP

Dalam empat bulan ini, Polri sedang berupaya melakukan uji konsekuensi terhadap informasi mana yang perlu dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Selain melakukan uji konsekuensi, Polri juga melakukan penataan struktur, instrumen, dan sumber daya manusia.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, Alamudi mengaku angkat topi atas upaya Polri mengimplementasikan UU KIP. Karena, apabila dibandingkan dengan badan publik lainnya, “Polri ini salah satu lembaga yang paling terdepan, menyiapkan diri, menyesuaikan diri dengan adanya UU KIP. Nah, kalau Polisi ini bisa berjalan lancar, kita harapkan departemen lain juga bisa berjalan”.

 

Dapat digugat

Walau Perkap belum ditandatangani dan disahkan, Polri tidak hanya berdiam diri. Edward Aritonang mengatakan, dalam empat bulan ini pihaknya sedang melakukan pengujian terhadap konsekuensi dari sebuah informasi apabila didistribusikan kepada publik. Karena, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU KIP, PPID dikatakan wajib melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi-informasi mana saja yang perlu mendapat pengecualian. Seperti diketahui, Pasal 17 UU KIP memisahkan informasi mana saja yang dapat dikecualikan, seperti pengungkapan data informan, pelapor, strategi intelijen, operasi intelijen dan sebagainya. Informasi tersebut bisa saja dibuka untuk kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan, tapi tentunya harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Presiden.

 

Dengan upaya uji konsekuensi tersebut, PPID nantinya dapat membeberkan dan membuktikan, mengapa informasi itu mesti dikecualikan. Misalnya, Edward mencontohkan, “kalau anda bilang Pak minta surat perintahnya, terus saya bilang nggak boleh, karena kalau saya kasih orang yang mau ditangkap ini lari, menggangu penyelidikan”. Si pemohon informasi bisa saja keberatan, dan menuntut supaya informasi itu dibeberkan. Maka dari itu, perlu ada uji konsekuensi, “Benar tidak, bila dibeberkan satu kasus, dia betul lari. Apabila ternyata tidak menimbulkan suatu konsekuensi, Nah anda bisa menuntut saya”.

 

Mekanisme keberatan ini secara lebih detail dirumuskan dalam UU KIP. Pasal 35 menyatakan setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

 

UU KIP

Pasal 35

(1)  Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

a.     penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

b.    tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

c.     tidak ditanggapinya permintaan informasi;

d.    permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e.    tidak dipenuhinya permintaan informasi;

f.      pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g.    penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini.

(2)  Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak

 

Manakala tanggapan atasan PPID ini tetap belum memuaskan, si pemohon informasi, menurut Pasal 37 ayat (1) UU KIP dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi. Sebagaimana mekanisme sidang perdata pada umumnya, dapat diupayakan perdamaian terlebih dahulu. Namun, apabila perdamaian tidak tercapai atau salah satu pihak menarik diri dari perundingan, proses adjudikasi non litigasi melalui Komisi Informasi dapat ditempuh. Dan dalam proses pemeriksaan itu, pihak termohon (informasi) dapat didengar keterangannnya dan harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya, apabila menyatakan tidak dapat memberikan infromasi dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1).

 

Selain menggunakan Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa, pemohon informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU KIP, juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri. Namun, gugatan ini dapat diajukan dengan catatan, jika yang digugat itu adalah Badan Publik Negara.

 

Tags: