Posisi LKBH Kampus dalam UU Bantuan Hukum
Berita

Posisi LKBH Kampus dalam UU Bantuan Hukum

Undang-undang memberi mandat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk lakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga pemberi bantuan hukum.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Keharusan berbadan hukum mempersulit posisi LKBH. Jamin Ginting, Ketua LKBH Universitas Pelita Harapan, mengatakan sebagian besar LKBH mengikuti status badan hukum perguruan tinggi. Undang-Undang Bantuan Hukum tidak memerinci apakah LKBH harus daftar sebagai badan hukum sendiri sebagaimana LBH di luar kampus. Ada LKBH yang berdiri atas keputusan rektor, ada yang hanya berdasarkan keputusan dekan fakultas hukum.

 

Sertifikasi untuk orang-orang yang boleh memberi bantuan hukum juga dinilai Ginting bisa menimbulkan persoalan. Siapa yang memberikan akreditasi itu? Merujuk pada Undang-Undang Bantuan Hukum, yang berwenang adalah Menteri Hukum dan HAM. Jika ketentuan ini dihubungkan dengan posisi pemberian bantuan hukum oleh advokat, kewenangan akreditasi ini akan bersinggungan dengan kewenangan organisasi advokat.

 

Ginting mengusulkan LKBH yang sudah lolos verifikasi bisa memberikan akreditasi kepada dosen atau mahasiswa untuk membantu pencari keadilan. “Mereka yang lebih tahu siapa yang mampu menjalankan tugas,” ujarnya.

 

Direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Uli Parulian, meyakini verifikasi dan akreditasi tak akan menyulitkan bagi LKBH kampus jika badan hukum perguruan tinggi dijadikan rujukan. Ia berpendapat verifikasi dan akreditasi dibutuhkan karena saat ini banyak sekali lembaga yang mengklaim sebagai LBH yang menjalankan fungsi advokasi masyarakat miskin pencari keadilan.

 

Dalam proses legislasi nasional, eksistensi LKBH kampus seolah terpinggirkan. Ketika Undang-Undang Advokat disahkan, dosen-dosen di LKBH yang memberi bantuan hukum kepada pencari keadilan bisa terancam pidana. Karena itu, sejumlah dosen melayangkan judicial review terhadap Pasal 31 Undang-Undang Advokat. Pasal pidana itu akhirnya dinyatakan tidak berlaku.

Tags:

Berita Terkait