“Kedaulatan Indonesia, aset Indonesia. Jadi, karbon yang selama ini kita bicarakan itu sebetulnya aset Nasional,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Direktur Pengawasan Bursa Karbon OJK, Istiana Maftuchah menambahkan, bursa karbon tidak jauh berbeda dengan bursa saham. Bursa ini dapat dilakukan oleh individu sebagai pengguna jasa bursa karbon. Hal tersebut digolongkan sebagai pasar sekunder.
“Saat ini, belum ramai yang minat. Ini kesempatan yang pas untuk menjadi pengguna jasa bursa karbon,” ujar Isti.
Isti menyebut, OJK memprediksi bursa karbon bakal membuka profesi baru yang menunjang bursa karbon. Kini, OJK sudah mengajukan permohonan diadakannya profesi keberlanjutan kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia. Profesi ini tidak menutup kemungkinan adanya profesi terkait karbon.
“Nanti akan ada profesi terkait karbon ini. Kita telah mengembangkan kajian-kajian di titik mana profesi itu akan bekerja,” paparnya.
Salah satu profesi yang menjadi potensi adalah konsultan. Dalam sektor bursa karbon, konsultan berperan sangat penting. Posisinya akan menjadi profesi penunjang dalam menanggulangi berbagai masalah dalam sengketa jual-beli karbon.
Ke depannya OJK sudah memprediksi turunan dari efek bursa karbon. Karenanya membutuhkan bantuan dari aspek hukum mengingat karbon merupakan benda tak berwujud (intangible) dan benda tak bergerak yang diharapkan bisa menjadi surat berharga.
















