Potensi Pelanggaran Hukum Penggunaan Kontrak Baku di Sektor Perbankan
OPINI

Potensi Pelanggaran Hukum Penggunaan Kontrak Baku di Sektor Perbankan

Praktik ini jelas melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sah perjanjian, serta prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen, UU PDP, dan POJK 22/2023. Konsekuensinya, kontrak baku pembukaan rekening deposito antara nasabah A dan Bank B seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Bacaan 4 Menit
SN
Penulis Opini

Kontrak baku semakin sering digunakan saat ini, terutama di sektor perbankan seperti kontrak deposito, asuransi, dan kredit. Dengan alasan keseragaman dan efisiensi mendorong perusahaan untuk merumuskan sebagian besar atau seluruh klausul perjanjian secara sepihak. Akibatnya, dalam praktiknya nasabah di sektor perbankan tidak memiliki kesempatan menegosiasikan isi kontrak. Penggunaan kontrak baku ini memunculkan masalah hukum dalam penegakan perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi, sebab tidak semua klausul dalam kontrak baku dijelaskan dan diuraikan secara spesifik kepada nasabah oleh pihak bank.

Salsa Nabila Hardafi. Foto: Istimewa
Salsa Nabila Hardafi. Foto: Istimewa

Pengaturan Penggunaan Kontrak Baku dalam Hukum Positif Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak secara eksplisit mengatur mengenai penggunaan kontrak baku. Validitas suatu perjanjian/kontrak dalam KUHPerdata diukur berdasarkan pemenuhan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan kausa yang halal.

Kendati demikian, pengaturan khusus (lex specialis) mengenai kontrak baku dijumpai dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) mendefinisikan kontrak baku sebagai “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan kontrak baku dalam sektor perbankan sah dan mengikat secara hukum sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi Masalah Penggunaan Kontrak Baku

Keabsahan penggunaan kontrak baku menurut hukum tidak serta-merta menghilangkan potensi masalah dalam praktik penggunaan kontrak baku terutama di sektor perbankan. Bank seringkali lalai dalam menginformasikan secara rinci dan jelas setiap klausul dalam kontrak baku yang ditandatangani oleh nasabah.

Padahal keterbukaan informasi mengenai penjelasan setiap klausul dalam kontrak baku menjadi penting bagi nasabah. Dengan tidak adanya keterbukaan informasi yang diberikan oleh bank kepada nasabah maka akan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Contoh Kasus

Seorang nasabah A membuka rekening deposito di Bank B pada April 1999 dengan setoran awal Rp 10.000.000. Pihak bank meminta nasabah A untuk menandatangani kontrak baku berupa “All in One Application Form” sebagai bagian dari proses pembukaan rekening. Empat tahun kemudian, nasabah A menemukan adanya transaksi penarikan (withdrawal) dengan kode “Relationship Maintenance Fee” yang secara rutin dipotong dari rekening depositonya sejak Oktober 2003 hingga Oktober 2009. Pemotongan biaya ini tidak pernah diinformasikan kepada nasabah A sebelumnya. Bank B berargumen bahwa informasi mengenai biaya tersebut tercantum dalam “All in One Application Form”. Akan tetapi, nasabah A menyatakan bahwa ia tidak pernah diberi tahu tentang adanya biaya potongan pada saat menandatangani dokumen tersebut. 

perbankankontrakpelanggaran hukum
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info