Guna menghindari tumpang tindih kewenangan antara Ombudsman dengan peradilan, Ombudsman selain dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan (Pasal 9 UU ORI), Ombudsman juga wajib menolak laporan dalam hal substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam layanan publik di pengadilan.
Artinya, ruang gerak Ombudsman akan otomatis terkunci begitu suatu pengaduan layanan publik telah menjadi suatu kasus hukum di pengadilan. Namun yang terjadi kini justru sebaliknya. Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 yang menyatakan putusan ajudikasi khusus bersifat bersifat final dan mengikat menimbulkan pertanyaan apakah pengadilan akan menjadi terikat dengan sifat putusan seperti ini seandainya akan dipersoalkan kembali di Peradilan?
Berbeda dengan putusan ajudikasi Komisi Informasi dalam sengketa informasi publik yang masih dapat diajukan upaya hukum ke pengadilan, lantas apa sesungguhnya ratio legis putusan ajudikasi khusus Ombudsman bersifat final dan mengikat? Tidakkah Ombudsman berkaca kepada Putusan MK No. 31/PUU-XI/2013 yang menganulir sifat final dan mengikat putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sejak saat itu, putusan DKPP dapat diuji kembali di Pengadilan.
Kerancuan pemaknaan atas produk yang dikeluarkan oleh Ombudsman apakah semata-mata bersifat rekomendasi atau termasuk bersifat mengikat tidak bisa dilepaskan dari kontradiksi internal Pasal 52 UU Pelayanan Publik. Ketentuan tersebut di satu sisi membuka ruang bagi warga masyarakat untuk tetap dapat menggugat ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sedangkan di sisi lain dinyatakan pengajuan gugatan terhadap penyelenggara tersebut tidak menghapus kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan keputusan Ombudsman dan/atau penyelenggara.
Hal lain yang semestinya diperhatikan oleh Ombusman, sebelum menyatakan sifat putusannya bersifat final dan mengikat adalah rangkaian ketentuan Pasal 75 s/d Pasal 78 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Ketentuan ini pada pokoknya mengatur prosedur pengajuan upaya administratif di internal pemerintahan dapat disertai dengan pengajuan tuntutan ganti rugi dan tuntutan administratif (Pasal 76 ayat 4 UU AP).
Pengertian atau istilah pengaduan (pelayanan publik) dalam UU Pelayanan Publik memiliki irisan keterkaitan makna dengan konsep keberatan atau banding administratif dalam perspektif UU AP. Ditinjau dari diskursus government accountabiliy dengan penjabarannya berupa government responsibility dan government liability, baik pengaduan maupun keberatan/banding administratif merupakan sarana aktualisasi perlindungan hukum masyarakat atas tindakan/keputusan pemerintahan sebagaimana halnya mekanisme pengaduan layanan publik, terlepas adanya perbedaan prosedur hukum diantara masing-masing mekanisme perlindungan hukum kepada masyarakat namun antara satu dengan yang lain akan saling terkait.
Meskipun dari segi prosedur dan format pengajuan antara pengaduan dengan upaya administratif dapat dengan mudah dibedakan namun dalam beberapa hal akan sulit dibedakan sehingga sangat rentan terjadi tumpang-tindih pengertian dan pada akhirnya titik singgung kewenangan antara Ombudsman selain dengan Pengadilan juga dengan internal pemerintah yang berwenang menyelesaikan keberatan dan banding administratif.
















