PPATK Jamin Perpres Beneficial Ownership Tak Ganggu Iklim Kemudahan Berusaha
Utama

PPATK Jamin Perpres Beneficial Ownership Tak Ganggu Iklim Kemudahan Berusaha

​​​​​​​Keberadaan Perpres bertujuan untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beriktikad baik.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Kiagus menambahkan, setidaknya terdapat tiga urgensi dari pengaturan dan penerapan transparansi informasi BO yang telah diidentifikasi oleh PPATK. Pertama, untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beriktikad baik. Pada dasarnya keberadaan pemilik manfaat yang merupakan ultimate beneficial owner dari suatu korporasi bukan hal yang dilarang dalam hukum Indonesia, kecuali untuk korporasi yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

 

Keberadaan Perpres ini, merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko dari penyalahgunaan korporasi sebagai media pencucian uang. Hal ini tertuang dalam Pasal 48 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perseroan untuk mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan melarang adanya bearer shares atau saham atas tunjuk.

 

Kedua, untuk adanya kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana. Korporasi atau legal person dalam tindak pidana pencucian uang dapat diposisikan menjadi dua pihak yaitu, korporasi sebagai kendaraan di mana penyalahgunaan korporasi dilakukan orang perorangan yang merupakan ultimate beneficial owner; dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana di mana penyalahgunaan korporasi dilakukan oleh orang perorangan merupakan legal ownership atau orang perorangan yang secara dokumen hukum dinyatakan sebagai pemilik atau pengendali dari korporasi.

 

Ketiga, untuk efektifitas penyelamatan aset (asset recovery). Sebagaimana diketahui bahwa aset atau hasil tindak pidana yang melibatkan korporasi biasanya melibatkan korporasi biasanya melibatkan jumlah yang cukup besar, baik dari hasil tindak pidana maupun harta kekayaan yang merupakan turunan dari hasil tindak pidana. 

 

Pada dasarnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur ketentuan mengenai transparansi pemilik manfaat. Namun, ketentuan dimaksud hanya bersifat terbatas dan belum dapat mengangkat informasi pemilik manfaat dari suatu korporasi yang ada di Indonesia. Atas dasar itu, inisiasi penyusunan Perpres ini pun dilakukan.

 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar mengungkapkan, sebelumnya Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Peraturan ini erat kaitannya dengan Perpres Beneficial Ownership.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait