PPS, Fungsi Kejaksaan Cegah Ancaman Pembangunan Strategis
Terbaru

PPS, Fungsi Kejaksaan Cegah Ancaman Pembangunan Strategis

Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis atau PPS oleh Kejaksaan RI tidak masuk ke dalam ranah teknis pekerjaan dan keuangan dari Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Stategis Daerah (PSD).

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Mengutip Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis disebutkan PPS sebagai bagian dari tugas intelijen penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembanguman strategis.

“Di sini kami tidak masuk dalam hal teknis pelaksanaan proyek atau masalah keuangan. Adanya pendampingan hukum Datun atau mungkin PPS bukan berarti itu bebas dari korupsi. Karena kami tidak bicara masalah anggarannya berapa.”

Ia mengingatkan penyelenggaraan proyek selama tidak merugikan negara, maka tidak perlu takut. Meski dalam sebuah proyek Pembangunan, orang atau korporasi, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat saja berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Satu hal yang perlu diwaspadai, dalam kondisi apapun jangan sampai merugikan keuangan rakyat,” tegasnya.

“Peranan kejaksaan itu dalam fungsi pencegahan itu ternyata bisa sama bermanfaatnya dibandingkan dengan fungsi penindakan dalam penegakan hukumnya,” sambung Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) M. Arif Setiawan dalam kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) M. Arif Setiawan.

Ia mengatakan terdapat sejumlah hal yang bisa memberhentikan PPS oleh Kejaksaan. Salah satunya adalah dengan adanya indikasi tindak pidana. Hal ini menurutnya berasal dari perspektif Jaksa Agung Muda Intelijen mengenai kegiatan atau aktivitas tertentu yang dilakukan mengandung indikasi pidana.

“Ini saya kira menarik karena berkaitan dengan persoalan pemahaman tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).”

Arif menilai ada problematika terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang perlu dicermati saksama dalam kaitannya dengan kewenangan kejaksaan. Salah satunya mengenai Pasal 2 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang bisa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Ia memandang istilah ‘melawan hukum’ ini dapat diartikan luas, sehingga pelanggaran terhadap hukum administrasi, hukum perdata masuk dalam lingkup hal itu.

“Ada aktivitas tertentu yang dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dalam hukum pidana. Perdebatan sudah panjang (mengenai hal ini),” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait