“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” sarannya.
Ia menekankan, regulasi baru sebaiknya diterapkan ketika mayoritas masyarakat telah memahami tujuan dan manfaatnya. Dengan begitu, aturan yang terbit tidak akan menimbulkan gejolak penolakan.
Selain aspek sosial budaya dan ekonomi, Tito juga menyebut faktor lain yang memengaruhi efektivitas perda, yakni substansi aturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Ia juga menyinggung perlunya reviu pada perda dan perkada yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi agar tidak memberatkan masyarakat.
“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” tegas Tito.
Keterbukaan Informasi
Sebelumnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Kartono, menilai masih banyak pemerintah daerah yang belum optimal dalam menyediakan akses terhadap produk hukum melalui JDIH. Menurutnya, kondisi ini berpotensi membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“Saya juga merasakan langsung kendala itu. Banyak pemerintah daerah memang sudah memiliki web untuk JDIH, tapi informasi yang mereka sajikan tidak lengkap. Kadang hanya tersedia sampai tahun tertentu, atau ada yang terlompat-lompat. Tidak semua produk kebijakan dan peraturan dari pemda bisa diakses,” ujar Kartono kepada Hukumonline, Senin (18/8) malam.
Ia menekankan, keterbatasan tersebut menghambat masyarakat dalam memahami aturan yang berlaku di wilayahnya. Padahal, hak atas informasi publik merupakan salah satu hak mendasar yang dijamin undang-undang, dan JDIH seharusnya menjadi solusi untuk menjembatani keterbatasan sosialisasi produk hukum di lapangan. Sebab, pemerintah daerah seringkali tidak mampu menjangkau seluruh masyarakat dalam kegiatan sosialisasi langsung.
















