Praperadilan Dinyatakan Gugur, Bhatoegana Akan Lapor ke KY
Berita

Praperadilan Dinyatakan Gugur, Bhatoegana Akan Lapor ke KY

Hakim dianggap salah mengintepretasikan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.

HAG
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang yang menyatakan permohonan praperadilan telah gugur di PN Jaksel, Senin (13/4). Foto: RES.
Suasana sidang yang menyatakan permohonan praperadilan telah gugur di PN Jaksel, Senin (13/4). Foto: RES.

Upaya praperadilan yang diajukan politisi Partai Demokrat (PD) yang sedang menyandang gelar tersangka kasus korupsi, Sutan Bhatoegana kandas. Majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan itu gugur, karena perkara korupsi yang menyeret nama Bhatoegana sudah b erjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menimbang bahwa bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015. Sehingga hakim menetapkan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur," jelas Asiadi Sembiring, hakim tunggal yang mengadili praperadilan Bhatoegana, saat membacakan putusan.

Tidak terima atas putusan tersebut pihak Pemohon yang diwakili oleh Kuasa hukumnya, Rahmat Harahap menilai ada perbedaan interpretasi terkait digugurkannnya permohonan praperdilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karenanya, Sutan berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial.

Dia menjelaskan rencana pelaporan ke KY tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kuasa hukum lain serta keluarga Sutan. Namun dia menegaskan kubunya kecewa lantaran gugatan mereka digugurkan hakim PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Rahmat menilai hakim salah menginterpretasikan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP, terutama soal pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menilai gugatan praperadilan bisa gugur jika proses di pengadilan lain sudah masuk tahap pemeriksaan. Sedangkan kasus Sutan, berkasnya baru dilimpahkan oleh KPK dan belum masuk ke proses selanjutnya.

Maka dari itu, Rahmat berencana untuk mengundang analis untuk membahas Pasal 82 tersebut jika nanti benar melapor ke KY.

Dia pun berharap kejadian seperti yang dialami kliennya tidak akan terjadi pada tersangka lain di KPK. "Sudah dilimpahkan dengan sudah diperiksa adalah dua hal yang berbeda. Ini butuh dianalisis lagi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait