Presiden: Kejagung Profesional Tangani Kasus Johnny G Plate
Terbaru

Presiden: Kejagung Profesional Tangani Kasus Johnny G Plate

Kasus tersebut sudah diselidik dan disidik secara cermat dan penuh kehati-hatian oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya penanganan perkara yang terkait dengan politisi apalagi di tengah kondisi tahun politik kerap beririsan dengan tudingan politisasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Johnny menentukan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka. Keputusan itupun menjadi kesimpulan  setelah dilakukan evaluasi mendalam serta terdapatnya dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate.

Berdasakan hasil pemeriksaan, Johnny disimpulkan teribat  dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G paket 1,2,3,4 dan 5. Keterlibatan Johnny dalam kapasitasnya sebagai pejabat Menkominfo dan pengguna anggaran.

“Atas pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status bersangkutan setelah saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatan para pelaku terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4g merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Johnny menjadi tersangka keenam. Atas keterlibatannya tersebut, Johnny Gerard Plate dijerat penyidik dengan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut tim penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Rinciannya, tiga tersangka telah rampung tahap penyidikan dan berkasnya bakal dilimpahkan ke pengadilan.  Yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam tahap konsultasi penuntut umum dengan jaksa peneliti terkait melengkapi dan memnyempurnakan berkas perkara. Yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Tags:

Berita Terkait