Problematik, Perlukah Desain Pemilu-Pilkada Serentak Dirombak?
Utama

Problematik, Perlukah Desain Pemilu-Pilkada Serentak Dirombak?

Terpenting, pembenahan desain pemilu dan pilkada diarahkan pada tujuan negara terutama mensejahterakan kehidupan masyarakat atau kemaslahatan bagi semuanya.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua KPU Mochammad Affifudin saat seminar bertema 'Perkembangan Demokrasi di Indonesia: Peluang dan Tantangan dari Perspektif HTN dan HAN' dalam gelaran KNAPHTN-HAN III di Hotel Novotel, Balikpapan, Sabtu (7/12/2024). Foto: Istimewa
Ketua KPU Mochammad Affifudin saat seminar bertema 'Perkembangan Demokrasi di Indonesia: Peluang dan Tantangan dari Perspektif HTN dan HAN' dalam gelaran KNAPHTN-HAN III di Hotel Novotel, Balikpapan, Sabtu (7/12/2024). Foto: Istimewa

Evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 menjadi topik bahasan para narasumber di sesi seminar internasional bertema “Perkembangan Demokrasi di Indonesia: Peluang dan Tantangan dari Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara” dalam gelaran Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Balikpapan. 

Seminar yang dihadiri sekitar 150-an anggota APHTN-HAN seluruh Indonesia ini, para narasumber mengungkapkan beragam permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang menyebabkan turunnya indeks demokrasi Indonesia. Mulai dari sistem dan tahapan yang rumit (complicated); berbiaya tinggi; masih maraknya terjadinya pelanggaran seperti politik uang, mobilisasi/pengerahan aparatur pemerintahan; pejabat daerah terlibat korupsi; hingga problem regulasi yang mengarah pada revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Persoalan ini mewakili suasana kebatinan kita semua, tapi keserentakan pemilu atau pilkada adalah antitesa dari keinginan kita sebelumnya yang katanya biayanya irit. Tapi, nyatanya tidak,” ujar Ketua KPU Mochammad Affifudin dalam seminar itu di Hotel Novotel, Balikpapan, Sabtu (7/12/2024). 

Hukumonline.com

Para narasumber dalam seminar internasional bertema ‘Perkembangan Demokrasi di Indonesia: Peluang dan Tantangan dari Perspektif HTN dan HAN'.  

Baca Juga:
Hakim Konstitusi Ini Paparkan Perspektif Baru Kekuasaan dalam Negara
Resmi Buka KNAPHTN-HTN III, Ketua MK Ingatkan Tantangan 'Digital Constitutionalism'

Ketua KPU ini mengungkapkan biaya penyelenggaraan pilkada bila petahananya ikut mencalonkan pasti potensi biaya anggaran pilkada akan lebih besar. Selain itu, banyaknya calon tunggal (petahana) disebabkan calon-calon kepala daerah yang lain batal maju terkendala soal biaya pencalonan yang begitu besar. 

Ia mencontohkan calon tunggal Pilkada Kota Pangkal Pinang dan Pilkada Kabupaten Bangka 2024 kemarin dari 37 calon tunggal yang ada, dimenangkan kotak kosong yang harus dijadwalkan pilkada ulang dengan formasi paslon boleh berubah pada 27 Agustus 2025. Namun, persoalannya dua daerah itu tidak punya anggaran untuk kembali menggelar pilkada ulang.             

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info