Reformasi yang Terlewatkan dalam KUHAP 2025
Dengan mempertahankan kewenangan Penyidik untuk menunjuk Advokat, KUHAP 2025 melewatkan kesempatan penting untuk melakukan reformasi struktural di tahap Penyidikan. Padahal, pembaruan seharusnya diarahkan untuk memperkuat independensi bantuan hukum, bukan sekadar menambah hak normatif yang sulit dijalankan bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Apalagi, Pasal 237 ayat (2) KUHAP 2025 juga menegaskan kembali bahwa cukup dengan 1 orang Saksi dan 1 alat bukti lain (keterangan ahli atau pengamatan hakim) seseorang sudah bisa dinyatakan bersalah dan dipenjara.
Negara seharusnya mengambil peran lebih aktif untuk memastikan bahwa Advokat yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu adalah Advokat yang benar-benar independen. Salah satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah pembentukan atau penunjukan lembaga khusus—di luar struktur Penyidik—yang bertugas menunjuk Advokat secara acak dan bergilir berdasarkan permintaan Penyidik. Mekanisme semacam ini dapat meminimalkan relasi kuasa “personal” dan potensi kolusi.
Selain itu, perpecahan organisasi Advokat yang berlarut-larut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan desain bantuan hukum yang bermasalah. Justru dalam situasi demikian, Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak atas bantuan hukum berjalan secara independen, efektif, bukan sekadar prosedural. Apalagi perpecahan organisasi Advokat itu sendiri terjadi karena restu dari Negara. Jangan sampai berkembang pemikiran, jangan-jangan Negara memang sengaja memecah belah Advokat supaya sibuk sendiri mengurus persoalan internal sampai lupa dengan fungsi pentingnya dalam mewujudkan proses peradilan pidana yang adil (fair trial).
Penutup
Penguatan peran Advokat dalam KUHAP 2025 patut diapresiasi. Namun, penguatan tersebut kehilangan makna apabila tidak diikuti dengan reformasi mekanisme penunjukan Advokat bagi Tersangka tidak mampu. Apabila Penyidik terus diberikan kewenangan untuk menunjuk Advokat maka ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (3) KUHAP 2025 justru dapat berbalik menjadi alat legitimasi oknum Penyidik untuk memuluskan rekayasa kasus. Ketika Penyidik tetap diberi kewenangan untuk menunjuk Advokat, keadilan prosedural berisiko tereduksi menjadi formalitas.
Sebagaimana kritik terhadap penghapusan hak Tersangka untuk mendapatkan salinan berkas perkara, persoalan penunjukan Advokat ini menunjukkan pola yang sama, dimana pembaruan KUHAP 2025 belum sepenuhnya menyentuh akar masalah struktural dalam peradilan pidana. Tanpa koreksi desain kelembagaan, tujuan membangun sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel akan semakin sulit tercapai.
*) Monang Sagala, Advokat-Kepala Divisi Pidana LBH Mawar Saron Tahun 2007
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun
















