Problematik Advokat Pilihan Penyidik dalam KUHAP 2025
OPINI

Problematik Advokat Pilihan Penyidik dalam KUHAP 2025

Penguatan peran Advokat dalam KUHAP 2025 patut diapresiasi. Namun, penguatan tersebut kehilangan makna bila tidak diikuti dengan reformasi mekanisme penunjukan Advokat bagi Tersangka tidak mampu. Apabila Penyidik terus diberikan kewenangan menunjuk Advokat, maka Pasal 32 ayat (2) dan (3) KUHAP 2025 justru dapat berbalik menjadi alat legitimasi oknum Penyidik untuk memuluskan rekayasa kasus.

•Bacaan 6 Menit
MS
Penulis Opini

Salah satu janji penting pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) adalah penguatan perlindungan hak Tersangka sejak tahap Penyidikan. Pada tataran normatif, janji tersebut sebagian dipenuhi. KUHAP 2025 memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang memperkuat peran Advokat dalam ruang Penyidikan yang tertutup dan rentan penyalahgunaan kekuasaan.

Monang Sagala. Foto: Istimewa
Monang Sagala. Foto: Istimewa

Namun, di balik penguatan normatif tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang luput dari pembaruan yaitu mekanisme penunjukan Advokat bagi Tersangka yang tidak mampu. Alih-alih direformasi, KUHAP 2025 justru mempertahankan desain lama yang bermasalah yakni kewenangan Penyidik untuk menunjuk Advokat. Dalam konteks relasi kuasa yang timpang di tahap Penyidikan, aturan ini berpotensi memperpanjang pelemahan hak Tersangka sekaligus pelemahan kinerja Advokat yang mendampinginya. 

Advokat sebagai Penjaga Hak di Ruang Penyidikan

Dalam konteks hukum acara pidana, keadilan prosedural tidak semata-mata diukur dari keabsahan putusan akhir, melainkan dari sejak awal proses peradilan pidana dijalankan. Literatur hukum acara pidana menempatkan keadilan prosedural sebagai prasyarat keadilan substantif karena hak-hak Tersangka harus dijamin melalui prosedur yang adil, transparan, dan berimbang. Dalam kerangka itu, keadilan prosedural menuntut adanya perlakuan yang bermartabat, netralitas aparat, serta ruang yang nyata bagi Tersangka untuk menyuarakan kepentingan hukumnya. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar instrumen efektivitas penegakan hukum, melainkan nilai normatif yang berdiri sendiri dan harus dijaga, terutama pada fase Penyidikan ketika relasi kuasa berada dalam kondisi paling timpang.

Berbeda dengan persidangan yang terbuka untuk umum, proses penyidikan berlangsung dalam ruang tertutup. Dalam ruang inilah relasi kuasa antara Penyidik dan Tersangka berada pada titik paling tidak seimbang. Berdasarkan pengalaman penulis selama mendampingi klien, khususnya ketika melayani sebagai Kepala Divisi Pidana di LBH Mawar Saron tahun 2007, tidak jarang Saksi maupun Tersangka mengalami tekanan, intimidasi, atau pertanyaan yang menjerat dalam situasi yang sulit diverifikasi publik.

Dalam konteks ini, kehadiran Advokat bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan satu-satunya mekanisme kontrol eksternal yang diakui hukum. KUHAP 2025 mengakui realitas tersebut melalui Pasal 32 ayat (2) dan (3), yang memberikan kewenangan kepada Advokat untuk menyatakan keberatan atas tindakan intimidatif atau pertanyaan yang menjerat, serta mewajibkan keberatan tersebut dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ketentuan ini merupakan kemajuan penting dibanding KUHAP 1981. Namun, penguatan ini secara faktual hanya efektif bagi Tersangka yang mampu menunjuk Advokat secara mandiri.

Konflik Kepentingan dalam Penunjukan Advokat oleh Penyidik

Masalah muncul ketika KUHAP 2025 mengatur bantuan hukum bagi Tersangka yang tidak mampu. Pasal 155 ayat (1) dan (2) KUHAP 2025 tetap memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk menunjuk Advokat bagi Tersangka yang terancam pidana berat dan/atau tidak memiliki Advokat sendiri. Ketentuan ini pada dasarnya mengadopsi mekanisme lama dalam KUHAP 1981.

Secara formal, ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin hak atas bantuan hukum. Namun secara struktural, desain tersebut mengandung konflik kepentingan yang inheren. Penyidik adalah pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan Penyidikan, sementara Advokat seharusnya berdiri independen untuk melindungi kepentingan hukum Tersangka. Ketika Advokat ditunjuk oleh Penyidik, independensi (Advokat) tersebut sejak awal berada dalam posisi yang sangat rentan.

Halaman selanjutnya:Dalam praktik, tidak jarang...
kuhappenyidikadvokat
Monang Sagala

Advokat, Kepala Divis Pidana LBH Mawar Saron Tahun 2007

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info